Rekomendasikan Jokowi soal Grasi Annas Maamun, Mahfud MD: Orang Berusia Tua Itu, Tak Bisa Ditahan
Mahfud MD mengungkapkan sejumlah alasan atas pemberian rekomendasi grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah alasan atas pemberian rekomendasi grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Anas Maamun.
Satu di antaranya terkait alasan kesehatan Anas yang sudah berusia lanjut.
• Soal Grasi Annas Maamun, Feri Amsari Ragukan Citra Jokowi Antikorupsi: Harus Lakukan Sesuatu Serius
"Itu kan sudah selesai (keputusannya). Pertimbangan Mahkamah Agung (MA) menyatakan. Kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku. Jadi orang yang sudah berusia tua itu bisa tidak ditahan," jelas Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019) malam.
"Dia kan sudah pakai oksigen (alat bantu permafasan) setiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya. (Jadi) Dirawat di rumah tapi dia tetap terpidana. Hanya diberi grasi dengan pertimbangan usia," lanjut Mahfud menegaskan.
Mahfud menegaskan, pemerintah memberikan grasi ke Anas yang berarti tidak menghilangkan tindak pidana mantan Gubernur Riau itu.
"Diberi grasi itu (artinya) tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya. Hanya saja dia diampuni dengan pengurangan hukuman," tambah Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
• Arief Puyuono Kritik Respons Stafsus soal Grasi Jokowi untuk Annas Maamun: Ini Jubir Model Apaan?
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Jokowi menyebut, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Tanggapan Tokoh
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memberi tanggapan atas keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi, Annas Maamun.
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Kamis (28/11/2019), menurut Feri Amsari apa yang dilakukan Jokowi menunjukkan kompromi presiden terhadap politik korup.
• Guru Besar Hukum UI Sebut Grasi yang Dikeluarkan Jokowi Jadi Kewenangan: Bebas Menentukan
Ia mengatakan, Jokowi secara tak langsung memperlihatkan arah dan kebijakan presiden ihwal tindak pidana korupsi.
"Saya pikir itu memperlihatkan betul arah kebijakan antikorupsi Presiden. Menurut saya Presiden telah mengarahkan sikap berkompromi dengan kekuatan-kekuatan politik korup, salah satunya tergambar dari kebijakan grasi ini," kata Feri, Kamis (28/11/2019).
Sedangkan alasan Jokowi memberikan grasi untuk alasan kemanusiaan, menurut Feri seharusnya presiden mendengarkan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini lantaran KPK merupakan lembaga yang tahu persis tindakan koruptif yang dilakukan terpidana.
Selain itu, KPK juga disebut Feri memiliki dokter yang bisa memastikan kesehatan Annas Maamun.
"Kalau memang mau prosesnya baik, bukankah akan bijaksana kiranya jika presiden meminta masukan dan saran KPK. KPK kan punya dokter yang dapat memastikan soal kesehatan (Annas Maamun) tersebut," kata Feri.
Atas hal itu, menurut Feri sulit bagi Jokowi untuk menghindari tudingan bahwa dirinya adalah seorang pelindung para koruptor.
Tak hanya remisi bagi pelaku korupsi yang disorotnya, juga tindakan Jokowi yang enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
• Soal Alasan Jokowi Beli Grasi Annas Maamun, Desmond: Nah kalau Ini Tidak Logis, Tidak Layak
Ia pun menyarankan Jokowi untuk serius memperbaiki citranya.
"Jokowi harus melakukan sesuatu yang serius untuk memperbaiki citra pro korupsi dirinya," kata Feri.
(Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny) (TribunPapua.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beri Rekomendasi Grasi Annas Maamun, Mahfud: Dia Sudah Pakai Alat Bantu Oksigen