Soal Wacana Presiden 3 Periode, Menko Polhukam Mahfud MD: Itu Bukan Urusan Menteri
Mahfud MD enggan menanggapi munculnya usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi munculnya usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut Mahfud, ia tak layak mengomentari hal tersebut karena wacana itu merupakan kewenangan partai politik dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
• Tak Setuju Wacana Presiden 3 Periode, Jokowi: Pengusulnya Ingin Menampar Muka Saya
"Wah itu urusan politik, urusan MPR itu, bukan urusan menteri," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/12/2019).
"Tidak boleh menteri bicara tiga periode, dua periode, itu kan keputusan MPR dan partai politik."
Kendati enggan mengomentari wacana tersebut, Mahfud menyebutkan, pemerintah akan tetap menjaga stabilitas keamanan itu terus bergulir hingga ke sidang MPR.
• Soal Wacana Presiden 3 Periode, Formappi: Kerinduan Bisa Berkuasa Mirip Soeharto di Era Orde Baru
"Kalau stabilitasnya, kita jaga. Kalau mau bersidang nanti ya kita jaga stabilitasnya," ujar Mahfud.
"Tapi kalau substansinya tidak boleh kita yang ini," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
• Soal Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Indonesia Bisa Terpecah, Jangan Main-main
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lain, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.
• Soal Wacana Presiden Dipilih MPR, Ray Rangkuti Singgung Era Gus Dur: Situasi Anomali
"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Saan, wacana penambahan masa jabatan presiden muncul dari pertimbangan efektivitas dan efisiensi suatu pemerintahan.
Ia berpendapat, masa jabatan presiden saat ini perlu dikaji apakah memberikan pengaruh terhadap kesinambungan proses pembangunan nasional.
• PBNU Minta Presiden Dipilih oleh MPR, Yunarto Wijaya: Semoga Enggak Lupa Tentang Sejarah Gus Dur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mahfud-md-menjawab-pertanyaan-saat-wawancara-dengan-tribunnewscom.jpg)