Anak 9 Tahun Mengaku Dicabuli Ayah Tiri, Warga Geram Usir Ibu Korban: Daripada Ada Apa-apa Lagi
Pascaperistiwa pencabulan yang dilakukan D kepada anak tirinya yang berusia sembilan tahun terungkap, warga mulai geram dengan sikap istri D.
Andi menambahkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017.
Dia melakukan aksinya ketika istri sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejat yang dilakukan suaminya kepada anak kandungnya.
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
• Kronologi Terkuaknya Ayah Cabuli Anak, Korban Berbisik ke Tetangga dan Warga Geram Tangkap Pelaku
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang perlindingan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/ Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Anaknya Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Dipaksa Pergi oleh Tetangga"