Jumat, 10 April 2026

Mardani Minta Pemerintah Cerdas dalam Melempar Isu PNS Jumat Libur: Tidak Jelas

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan kritik terkait wacana pemerintah yang akan memberikan libur kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di hari Jumat

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan kritik terkait wacana pemerintah yang akan memberikan libur kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di hari Jumat.

Menurut Mardani, pemerintah sebaiknya membuat desain besar secara utuh untuk reformasi birokrasi ke depannya.

9 Formasi CPNS 2019 di Kemenag Masih Belum Ada Pelamar dan Dibuka Hingga 30 November, Ini Daftarnya

"Saya menilai ini sama seperti lontaran isu pemangkasan eselon III dan IV lalu mengganti dengan artificial intelligence, sama dengan lontaran-lontaran yang tidak produktif dalam memahami reformasi birokrasi," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Jadi usul saya pemerintah cerdas sedikit kenapa, jangan melempar (wacana) yang seperti ini yang tidak jelas," lanjut dia.

Mardani menuturkan, Indonesia ke depannya ingin maju.

Salah satu dukungan untuk maju adalah adanya rancangan besar reformasi birokrasi.

Sehingga pemerintah sebaiknya segera membuat grand design yang penting itu.

"Buat saya puzzle-puzzle seperti ini jangan dilontarkan satu persatu. Buatlah grand design, 10 tahun lagi kita akan buat seperti ini? Kalau buat saya yang paling penting kalau mau bener-bener, itu pemangkasan jumlah Kementerian," tutur Mardani.

"Sekarang kita kementerian sudah 34, kemudian tambah wakil menteri, lalu itu mau ada (wacana) libur. Lalu loh yang bekerja siapa gitu? Saya pikir Ini bukan pendidikan politik yang baik, bukan pendidikan publik yang baik buat masyarakat," tambah Mardani.

Bocorkan Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan: Bisa Hidup Layak di Jakarta

Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau PNS di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan, salah satunya boleh bekerja dari rumah.

Langkah ini juga merupakan uji coba terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.

Rencananya, uji coba bakal dilakukan mulai Januari 2020 untuk 7 instansi pusat, antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Tengok Besaran Gaji PNS dari Tertinggi hingga Terendah, Ada Juga Tunjangannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved