ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Maruf Amin Bela Jokowi yang Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun: Tak Mungkin Kita Intervensi

Ma'ruf Amin menyatakan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma. 

TRIBUNPAPUA.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun, sesuai proses hukum.

Ia menegaskan bahwa pemberian grasi tersebut tak menunjukkan melemahnya komitmen Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi.

Rekomendasikan Jokowi soal Grasi Annas Maamun, Mahfud MD: Orang Berusia Tua Itu, Tak Bisa Ditahan

"Masalah grasi, masalah pemotongan itu saya kira itu proses hukum ya. Proses peradilan yang berjalan. Tidak ada kaitannya dengan bahwa kami tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Ia mengatakan grasi telah dikeluarkan sesuai prosedur. Selain itu, alasan kesehatan yang melatarbelakanginya juga jelas.

"Itu proses hukum (dikeluarkannya grasi) yang tidak mungkin kita intervensi proses hukum itu," lanjut mantan Rais Aam PBNU itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.

Grasi ini terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.

Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.

Artinya, mantan gubernur Riau itu hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.

Soal Grasi Annas Maamun, Feri Amsari Ragukan Citra Jokowi Antikorupsi: Harus Lakukan Sesuatu Serius

Tanggapan Pengamat

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memberi tanggapan atas keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi, Annas Maamun.

Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Kamis (28/11/2019), menurut Feri Amsari apa yang dilakukan Jokowi menunjukkan kompromi presiden terhadap politik korup.

 Guru Besar Hukum UI Sebut Grasi yang Dikeluarkan Jokowi Jadi Kewenangan: Bebas Menentukan

Ia mengatakan, Jokowi secara tak langsung memperlihatkan arah dan kebijakan presiden ihwal tindak pidana korupsi.

"Saya pikir itu memperlihatkan betul arah kebijakan antikorupsi Presiden. Menurut saya Presiden telah mengarahkan sikap berkompromi dengan kekuatan-kekuatan politik korup, salah satunya tergambar dari kebijakan grasi ini," kata Feri, Kamis (28/11/2019).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved