ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemblokiran Internet di Papua Digugat, Menkominfo: Ini untuk Kepentingan Negara

Johnny menanggapi secara santai terkait adanya gugatan legal standing (hak gugat organisasi) atas pemblokiran internet di bumi Cenderawasih.

Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019, untuk kepentingan masyarakat luas. 

Oleh sebab itu, Johnny menanggapi secara santai terkait adanya gugatan legal standing (hak gugat organisasi) atas pemblokiran internet di bumi Cenderawasih. 

Ketika Pemblokiran Internet di Papua Juga Berimbas ke Mabes Polri

"Nanti kami lihat, yang pasti negara melaksanakan tugasnya untuk kepetingan masyarakat dan kepentingan negara," ujar Johnny di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Sementara terkait yang digugat adalah Presiden Jokowi, Johnny menyebut nantinya akan diwakilkan dengan pengacara negara yang telah ditentukan. 

"Pengadilan kan ada aturannya, nanti kan ada para ahli hukum, pengacara negara, ada kejaksanaan agung," ucap Johnny. 

Komnas HAM Nilai Pemblokiran Internet di Papua Merupakan Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perkara gugatan legal standing atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. 

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Dalam sidang yang digelar, Senin (2/12), tergugat hanya diwakilkan oleh Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur SAFE Net Nilai Dasar Hukum Kominfo untuk Batasi Akses Internet di Papua Masih Lemah

Adapun pihak Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR sebagai kuasa hukum dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.

(Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemblokiran Internet di Papua Digugat, Menkominfo: Kami Melaksanakan Tugas Negara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved