Kuasa Hukum 6 Aktivis Papua Tuding Hakim Tak Netral dalam Memutus Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum enam aktivis Papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora menuding Hakim tidak netral dalam memutus gugatan praperadilan mereka.
Editor:
Astini Mega Sari
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Suasana sidang putusan praperadilan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Surya Anta Ginting, dan Arina Elopere.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Praperadilan 6 Aktivis Papua Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Hakim Tak Netral
Rekomendasi untuk Anda