ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kuasa Hukum 6 Aktivis Papua Tuding Hakim Tak Netral dalam Memutus Gugatan Praperadilan

Tim kuasa hukum enam aktivis Papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora menuding Hakim tidak netral dalam memutus gugatan praperadilan mereka.

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Suasana sidang putusan praperadilan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Tim kuasa hukum enam aktivis Papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora menuding Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo tidak netral dalam memutus gugatan praperadilan mereka.

"Kami melihat bahwa hakim ini tidak netral. Kami menduga hakim ini tidak netral dalam proses-proses penanganan, pemeriksaan," kata salah satu anggota kuasa hukum, Muhammad Fuad, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Salah satu ketidaknetralan hakim, kata Fuad, terlihat ketika tim kuasa hukum tidak diberikan kesempatan menginterupsi selama jalannya sidang.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora

Sedangkan, menurut Fuad, hakim justru bermurah hati memberikan kesempatan bagi termohon untuk melakukan interupsi.

"Baru ketika kita persoalkan pada majelis kenapa ketika termohon keberatan diberikan kesempatan tapi kenapa pemohon keberatan tidak diberikan kesempatan barulah kemudian kita diberikan kesempatan," kata Fuad.

Okky Wiratama Siagian, kuasa hukum lainnya, menambahkan, dugaan bias hakim juga terlihat ketika hakim tidak aktif menggali informasi dari saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan.

Padahal, menurut Okky, dalam persidangan praperadilan yang mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hakim mestinya bersikap aktif alih-alih pasif.

Sebut Bintang Kejora Hanyalah Simbol Kebudayaan, Kuasa Hukum Aktivis Papua: Jangan Dipolitisir

"Faktanya ketika persidangan, pernah nggak hakim tanya ke saksi yang kami ajukan? Tidak, tidak pernah. Aktif enggak hakimnya? Tidak. Dari situ sudah mulai kami lihat bahwa hakim bias dalam menangani perkara ini," ujar Okky.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan keputusan hakim yang sempat beberapa kali menunda sidang karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak menghadidi sidang.

Atas hal itu, tim kuada hukum mempertimbangkan untuk melaporkan Hakim Agus Widodo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Kayaknya sekrang KY tidak bisa memberikan sanksi langsung pada hakim, yang bisa berikan sanksi tegas badan pengawas MA, nanti akan kita pertimbangkan," kata Okky.

Dituduh Halangi Kuasa Hukum Bertemu Kliennya Tersangka Pengibar Bintang Kejora, Ini Pembelaan Polisi

Diberitakan Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan enam orang aktivis Papua.

"Mengadili, satu, menyatakan gugatan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agus dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon cacat hukum karena turut melibatkan lembaga kepresidenan sebagai salah satu pihak termohon.

Kemudian, permohonan juga dianggap catat karena mencampuradukkan sah-tidaknya tindakan penyidik dengan permintaan agar pihak termohon dinyatakan melanggar hukum yang tidak masuk dalam objek praperadilan.

Ditahan di Mako Brimob, Aktivis Papua Disebut Idap Beberapa Penyakit dan Ada yang Alami Halusinasi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved