ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan enam orang aktivis Papua.

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Suasana sidang putusan praperadilan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan enam orang aktivis Papua.

"Mengadili, satu, menyatakan gugatan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agus dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Enam orang aktivis Papua tersebut merupakan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.

Sidang Praperadilan Enam Aktivis Papua Ditunda, Ini Alasannya

Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon cacat hukum karena turut melibatkan lembaga kepresidenan sebagai salah satu pihak termohon.

Kemudian, permohonan juga dianggap catat karena mencampuradukkan sah-tidaknya tindakan penyidik dengan permintaan agar pihak termohon dinyatakan melanggar hukum yang tidak masuk dalam objek praperadilan.

"Dengan demikian, eksepsi pemohon, jawaban pemohon, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon harus dan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan dan penuntutan terhadap keenam tersangka tersebut dapat dilanjutkan.

Sebut Bintang Kejora Hanyalah Simbol Kebudayaan, Kuasa Hukum Aktivis Papua: Jangan Dipolitisir

Diberitakan sebelumnya, enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Surya Anta Ginting, dan Arina Elopere.

Kuasa hukum keenam tersangka, Oky Siagian menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora itu dinilai tidak sah.

Ditahan di Mako Brimob, Aktivis Papua Disebut Idap Beberapa Penyakit dan Ada yang Alami Halusinasi

"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky.

Seharusnya, lanjut Oky, polisi mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

"Banyaknya prosedur pengeladahan tidak sah karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat," kata dia.

"Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakuan pihak termohon terhadap klien kami kami diduga melajukan perampasan bukan penyitaan."

Polisi Klaim 6 Mahasiswa Papua Pengibar Bintang Kejora Dapat Fasilitas Memadai di Rutan Mako Brimob

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved