ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan enam orang aktivis Papua.

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Suasana sidang putusan praperadilan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Kejora Ditolak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved