Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan enam orang aktivis Papua.
Editor:
Astini Mega Sari
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Suasana sidang putusan praperadilan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Kejora Ditolak
Rekomendasi untuk Anda