PSU Papua
MK Jadwalkan Putusan Sengketa PSU Pilgub Papua pada 17 September 2025
“Perkara ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim untuk pengambilan keputusan. Minimal tujuh dari sembilan hakim
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua telah selesai dan putusannya akan diumumkan pada Rabu, 17 September 2025.
Usai sidang pembuktian pada Jumat, (12/9/2025) Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam persidangan menyampaikan, meski terdapat perbedaan antara daftar dan alat bukti yang diajukan, perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap musyawarah hakim.
Baca juga: TPNPB Klaim Tembak Jatuh Pesawat Nirawak Milik Militer Indonesia
“Perkara ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim untuk pengambilan keputusan. Minimal tujuh dari sembilan hakim akan ikut memutuskan,” kata Saldi Isra.
Sidang pengucapan putusan nantinya akan dilaksanakan secara daring (online). Hal ini mengingat situasi saat ini tidak memungkinkan untuk menghadirkan banyak pihak dalam satu tempat.
Baca juga: TPNPB Bakar Kantor Samsat Yahukimo Karena Dijadikan Basis Mata-Mata
Saldi Isra juga menegaskan, setelah penutupan sidang ini, tidak ada lagi penambahan bukti maupun pemeriksaan lanjutan. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak berspekulasi dan tetap menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami bekerja sesuai sumpah jabatan, tidak ada pendekatan-pendekatan seperti yang sering dispekulasikan. Mohon kesabaran semua pihak untuk menunggu hasil putusan,” ujarnya.
Baca juga: TPID Sarmi Menemukan Harga Beras dan Bawang Melampaui HET Provinsi
Ia menyampaikan apresiasi kepada pemohon, termohon, Bawaslu, serta pihak terkait yang telah mengikuti proses persidangan dengan sabar.
“Apapun keputusan nanti, semoga menjadi investasi positif bagi demokrasi kita bersama,” pungkas Saldi Isra.(*)
Tribun-Papua.com
Hasil Pleno PSU Papua
Tahapan PSU Papua
Benhur Tommy Mano - Constant Karma
Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusin (MK)
Mahkamah Konstitusi
Gubernur Papua
Putusan Sengketa PSU Papua
Papua
| KPU Papua Resmi Menetapkan Mari-Yo Sebagai Gubernur |
|
|---|
| Dewan Adat Ajak Warga Papua Tidak Respon Keputusan MK Dengan Tindakan Merugikan |
|
|---|
| Polres Jayapura Siagakan 150 Personel Jelang Putusan MK Atas Hasil PSU Papua |
|
|---|
| Rakyat Bersuara: Seruan Tegas dari Tanah Papua Untuk Akhiri Polemik PSU Gubernur |
|
|---|
| LDII Papua Imbau Masyarakat Menghormati Proses Demokrasi PSU Papua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/samskadaidaskdakdasmgssawwqq.jpg)