Selasa, 21 April 2026

PSU Papua

MK Jadwalkan Putusan Sengketa PSU Pilgub Papua pada 17 September 2025

“Perkara ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim untuk pengambilan keputusan. Minimal tujuh dari sembilan hakim

Tribun-Papua.com/Tangkapan layar YouTube MK
PSU PAPUA - Saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua telah Selesai, Jumat, (12/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua telah selesai dan putusannya akan diumumkan pada Rabu, 17 September 2025.

Usai sidang pembuktian pada Jumat, (12/9/2025) Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam persidangan menyampaikan, meski terdapat perbedaan antara daftar dan alat bukti yang diajukan, perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap musyawarah hakim.

Baca juga: TPNPB Klaim Tembak Jatuh Pesawat Nirawak Milik Militer Indonesia

“Perkara ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim untuk pengambilan keputusan. Minimal tujuh dari sembilan hakim akan ikut memutuskan,” kata Saldi Isra.

Sidang pengucapan putusan nantinya akan dilaksanakan secara daring (online). Hal ini mengingat situasi saat ini tidak memungkinkan untuk menghadirkan banyak pihak dalam satu tempat.

Baca juga: TPNPB Bakar Kantor Samsat Yahukimo Karena Dijadikan Basis Mata-Mata

Saldi Isra juga menegaskan, setelah penutupan sidang ini, tidak ada lagi penambahan bukti maupun pemeriksaan lanjutan. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak berspekulasi dan tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami bekerja sesuai sumpah jabatan, tidak ada pendekatan-pendekatan seperti yang sering dispekulasikan. Mohon kesabaran semua pihak untuk menunggu hasil putusan,” ujarnya.

Baca juga: TPID Sarmi Menemukan Harga Beras dan Bawang Melampaui HET Provinsi

Ia menyampaikan apresiasi kepada pemohon, termohon, Bawaslu, serta pihak terkait yang telah mengikuti proses persidangan dengan sabar.

“Apapun keputusan nanti, semoga menjadi investasi positif bagi demokrasi kita bersama,” pungkas Saldi Isra.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved