ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Papua

Dewan Adat Ajak Warga Papua Tidak Respon Keputusan MK Dengan Tindakan Merugikan

“Kalau keputusan keluar, ya sudah tinggal kita sama-sama laksanakan. Sebab inikan (keputusan MK) tidak bisa diubah,

|
Tribun-Papua.com/istimewa/narsumber
HUT KEPULAUAN YAPEN : Koordinator Dewan Adat Saireri Wilem Zaman Bonay pada satu kesempatan. Ia mengajak masyarakat Papua tidak merespon keputusan MK terhadap sengketa PSU Papua, dengan tindakan merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Tokoh adat di Papua sebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan diumumkan pada Rabu, 17 September 2025 merupakan final, sehingga warga tidak harus merespon keputusan itu dengan tindakan merugikan, misalnya anarkis.

Ketua Dewan Adat Wilayah Saireri, Wilem Zaman Bonay di Jayapura, Senin, (15/9/2025) mengatakan pengumuman itu harus disambut dengan kepala yang dingin.

Baca juga: Aksi Massa Kode R di Nabire, OAP Tuntut Nasib Peluang Masuk CPNS: Kami Butuh Keadilan

“Kalau keputusan keluar, ya sudah tinggal kita sama-sama laksanakan. Sebab inikan (keputusan MK) tidak bisa diubah, jadi mari kita terima dan jangan bikin apa-apa yang akhirnya merugikan kita semua,” katanya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat bahwa pesta pemilihan umum kepala daerah di Papua menelan anggaran cukup besar, sehingga Papua tidak harus terjebak dalam kejadian serupa secara berulang.

Baca juga: Massa Geruduk Kantor BKPSDM Papua Tengah, Ada Apa?

“Di provinsi Papua ini uang kita sudah habis untuk PSU. Jadi kita harus hati-hati sehingga tidak ada kerugian-kerugian yang terjadi,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi https://papua.go.id/, pemerintah provinsi Papua mengalokasikan Rp165,95 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung pada 6 Agustus 2025.

Baca juga: Masyarakat Minta Penjelasan Gubernur Agus Terkait Keterlambatan Pelantikan DPRP Jalur Otsus

Wilem mengaku telah menyampaikan juga imbauan keamanan dan ketertiban saat deklarasi kebangsaan dan doa bersama seluruh paguyuban di Jayapura tidak lama ini.

“Jadi saya pikir semua perjuangan sudah sampai dan kita harus bantu gubernur dan semua pejabat di sini agar sama-sama menjaga Papua ini damai,” katanya.

Sebelumnya MK menyatakan sidang sengketa hasil PSU gubernur Papua telah selesai dan putusannya akan diumumkan pada Rabu, 17 September 2025.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam persidangan menyampaikan, meski terdapat perbedaan antara daftar dan alat bukti yang diajukan, perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap musyawarah hakim.

“Perkara ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim untuk pengambilan keputusan. Minimal tujuh dari sembilan hakim akan ikut memutuskan,” kata Saldi Isra.

Sidang pengucapan putusan nantinya akan dilaksanakan secara daring (online). Hal ini mengingat situasi saat ini tidak memungkinkan untuk menghadirkan banyak pihak dalam satu tempat.

Saldi Isra juga menegaskan, setelah penutupan sidang ini, tidak ada lagi penambahan bukti maupun pemeriksaan lanjutan. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak berspekulasi dan tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami bekerja sesuai sumpah jabatan, tidak ada pendekatan-pendekatan seperti yang sering dispekulasikan. Mohon kesabaran semua pihak untuk menunggu hasil putusan,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pemohon, termohon, Bawaslu, serta pihak terkait yang telah mengikuti proses persidangan dengan sabar.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved