Sidang Praperadilan Enam Aktivis Papua Ditunda, Ini Alasannya
Hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel menunda sidang permohonan praperadilan enam aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar.
TRIBUNPAPUA.COM - Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, menunda sidang permohonan praperadilan enam aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar selama dua pekan, Senin (25/11/2019).
Sidang tersebut ditunda karena pihak Termohon yakni Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang.
• Sebut Bintang Kejora Hanyalah Simbol Kebudayaan, Kuasa Hukum Aktivis Papua: Jangan Dipolitisir
Untuk itu Agus menyampaikan akan memanggil kembali pihak Termohon dengan surat resmi.
Dalam persidangan Agus juga tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran pihak Termohon.
"Kepada para pemohon sidang ini. Kami memanggil kembali termohon untuk hadir di sidang ini pada dua minggu ke depan pada Senin 25 November 2019," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2019).
Kuasa hukum Pemohon, Okky Wiratama, juga sempat meminta Agus untuk mempercepat waktu penundaan.
• Ditahan di Mako Brimob, Aktivis Papua Disebut Idap Beberapa Penyakit dan Ada yang Alami Halusinasi
Namun Agus mengatakan penundaan dua pekan tersebut untuk memenuhi kepatutan pemanggilan.
Sidang tersebut dihadiri oleh enam kuasa hukum Pemohon.
Diberitakan sebelumnya, enam aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/10/2019).
Berkas permohonan praperadilan tersebut juga telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.
• Respons Aktivis Papua Natalius Pigai Sikapi Wacana Pembangunan Istana Presiden di Bumi Cenderawasih
Tim Advokasi Papua selaku kuasa hukum para Pemohon Praperadilan tersebut menilai dan menduga telah terjadi pelanggaran terhadap prosedur hukum acara pidana yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
Mereka menilai dan menduga pelanggaran tersebut terjadi pada saat penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Prosedur penangkapan seharusnya didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kita ajukan dalam permohonan," kata kuasa hukum enam aktivis Papua tersebut, Okky Wiratama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/10/2019).
Tidak hanya itu, ia mengaku sampai saat ini pihak kuasa hukum belum mengetahui alat bukti apa yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
• Polisi Klaim 6 Mahasiswa Papua Pengibar Bintang Kejora Dapat Fasilitas Memadai di Rutan Mako Brimob
Anggota Tim Advokasi Papua lainnya, Michael Hilman juga membantah jika klien mereka berniat melakukan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.