Sidang Praperadilan Enam Aktivis Papua Ditunda, Ini Alasannya
Hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel menunda sidang permohonan praperadilan enam aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar.
Menurut Michael, klien mereka melakukan aksi demonstrasi di Istana Merdeka untuk merespon terkait aksi dugaan rasisme di Surabaya terkait mahasiswa Papua sebelumnya.
"Bahwa terasangka itu tidak ada niat melakukan penyerangan secara terang terangan terhadap pemerintahan yang sah. Mereka adalah mahasiwa yang sadar akan hak kemanusiaan terhadap rekannya yang ditimpa rasisme di Surabaya, itu kenapa mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Istana presiden. Jadi mereka bahwa bukan untuk memisahkan diri itu sama sekali tidak," kata Michael.
• Soal Penangkapan Pengibar Bendera Bintang Kejora saat Demo, Polisi Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Sebelumnya pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019 Aktivis Papua Tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi di istana Negara pada tanggal 28 Agustus 2019 yang lalu.
Keenam aktivis Papua tersebut ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Depok.
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Enam Aktivis Papua Ditunda