Meski Dibolehkan MK, Partai PDIP, PKS dan PKB Konsisten Tak Calonkan Mantan Koruptor di Pilkada
Wakil Bendahara Umum bidang internal PDIP Rudianto Tjen sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan koruptor maju pilkada.
Dalam Pasal 4 PKPU tersebut hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Sementara, dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 menyebutkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.
• Sebut Ada Kemunduran dalam Penegakan Hukum Koruptor, Mahfud MD: Masa Mau Salahkan Pak Jokowi?
Menurut Mahfud jika ada masyarakat yang keberatan dengan PKPU tersebut seharusnya menggugat putusan MK. Hal ini lantaran PKPU Nomor 18 tahun 2019 berdasarkan putusan MK.
"Kalau mau menggugat ya putusan MK. Jangan PKPU-nya," katanya.
Diperbolehkannya mantan koruptor maju Pilkada menuai kontroversi.
Hal ini lantaran, terdapat sejumlah mantan terpidana korupsi yang kembali melakukan tindak pidana saat menjabat lagi sebagai kepala daerah, salah satunya Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah divonis bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Saat itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Tamzil, Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.
Setelah menjalani hukuman, Tamzil kembali mengikuti Pilkada Kudus dan terpilih sebagai Bupati periode 2018-2023.
• Mengadu ke Erick Thohir soal Tingkah Ari Askhara, Awak Kabin Garuda: Sudah Delapan Orang Diopname
Belum genap setahun menjabat, Tamzil ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.
Perkara ini telah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan dan menunggu proses sidang.
Disinggung mengenai kasus korupsi yang kembali menjerat Tamzil, Mahfud menyatakan hal tersebut merupakan kasus. Sementara PKPU menyangkut aturan.
"Itu soal lain. Itu kasus bukan peraturan. Kalau PKPU itukan peraturan," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP, PKS, dan PKB Tegaskan Komitmennya Tidak Akan Calonkan Mantan Narapidana Korupsi dalam Pilkada dan KPU Bolehkan Koruptor Maju Pilkada 2020, Mahfud MD: Putusan MK Begitu