Sabtu, 9 Mei 2026

Dewan Pengawas Tak Jadi Solusi Keluhan KPK, ICW: DPR Memang Tak Ingin Negara Bebas dari Korupsi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berujar saat ini lembaga KPK sudah berada dalam kondisi "mati suri".

Tayang:
(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berujar saat ini lembaga KPK sudah berada dalam kondisi "mati suri".

Menurutnya, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) tidak akan dapat menyelamatkan komisi anti rasuah dari kondisi tersebut.

Komentari Pentas Drama Menteri, Rocky Gerung: Lebih Bermutu kalau Presiden Bikin Opera di KPK

"Jadi, siapapun yang dipilih oleh presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakuknya UU KPK baru,-red) kelembagaan KPK sudah “mati suri”" kata dia, saat dihubungi, Kamis (12/12/2019).

Dia menjelaskan, ICW pada dasarnya menolak keseluruhan konsep dari Dewas KPK. Dia mengungkapkan tiga alasan penolakan keberadaan Dewas tersebut.

Alasan pertama, kata dia, secara teoritik KPK masuk rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas. Sebab, menurut dia, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.

"Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," kata dia.

Selain itu, jika mengacu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden.

Lalu, dia mempertanyakan bentuk pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?

Alasan kedua, kata dia, kewenangan Dewas sangat berlebihan.

Dia mempertanyakan, bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas?

"Sementara disaat yang sama justru kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU," ujarnya.

Alasan ketiga, kehadiran Dewas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.

"Sebab, Dewas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden," ujarnya.

Reaksi KPK soal Putusan MK Mantan Koruptor Bisa Maju Pilkada setelah 5 Tahun: Ya Sedikit Terobati

Sehingga, dia menambahkan, siapapun yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Dewas tetap menggambarkan negara telah gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga anti korupsi seperti KPK.

"Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved