Berkeyakinan Ibu dan Neneknya Disantet, Pemuda Ini Lakukan Ritual dan Bunuh Korban dengan Raket
Pemuda di Madura mendatangi dukun untuk melakukan ritual khusus sebelum menghabisi nyawa tetangganya.
TRIBUNPAPUA.COM - Pemuda di Madura mendatangi dukun untuk melakukan ritual khusus sebelum menghabisi nyawa tetangganya.
Hal tersebut terungkap setelah pemuda bernama Arifin Bin Mat Rasuk (27) diamankan pihak kepolisian Polres Sampang.
• Siswa SMK Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Sempat Curhat ke Ayah: Pelajaran di SMA Berat dan Tak Kuat
Warga Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura itu ditangkap polisi setelah membunuh korbannya yang bernama Tora'i (55).
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 29 November 2019.
Saat itu, tersangka membunuh korban saat hendak berangkat salat Jumat.
Alat yang digunakan Arifin untuk membunuh tetangganya itu pun terbilang sederhana.
Yakni Arifin menghabisi tetangganya menggunakan raket listrik nyamuk.
Pelaku Diduga Simpan Dendam
AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, kasus pembunuhan tersebut disebabkan adanya dendam tersangka.
Tersangka diketahui memiliki dendam karena mengira jika korban telah mengirim santet kepada neneknya hingga meninggal dunia.
”Begitupun dengan ibunya yang sakit," kata Didit (12/12/2019).
Pelaku menuding kematian ibu dan neneknya adalah ulah sang tetangga yang diduga memiliki ilmu hitam.
"Dinilai penyebabnya merupakan ulah si korban dengan cara disantet,” sambung Didit.
Pelaku Mengaku Didatangi Ibunya Lewat Mimpi
Kepada polisis Arifin mengaku didatangi almarhumah ibunya lewat mimpi.
Hal itu membuatnya semakin yakin bahwa kematian 2 anggota keluarganya adalah berkat ulang tetangga yang mengirim santet.
• Siswa SMK Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Sempat Curhat ke Ayah: Pelajaran di SMA Berat dan Tak Kuat
Keyakinan itu menguat setelah tersangka merasa didatangi ibunya lewat mimpi.
Dalam mimpi itu, tersangka mengaku disiram dengan air panas oleh sang ibu.
”Dari mimpi ibunya, pelaku sendiri berkeyakinan untuk membunuh korban," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.
"Niat itu datang satu bulan sebelum pelaku beraksi,” tambahnya.
Ia menambahkan, pelaku juga mengaku mendapatkan mimpi dari neneknya.
Dalam mimpi itu, tersangka menyebut, diminta menggunakan raket listrik pengusir nyamuk dan kayu untuk membunuh korban.
Setelah mendapatkan mimpi-mimpi itu, tersangka mendatangi korban dengan raket listrik.
Sebelum Membunuh, Pelaku Sempat Mendatangi Seorang Dukun
Menurut keterangan AKBP Didit Bambang Wibowo, tersangka sempat mendatangi seorang dukun sebelum mebunuh.
Dari dukun itu, tersangka diminta meletakkan raket listrik itu ke atas kuburan neneknya.
Tersangka juga disarankan tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.
“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” tuturnya.
Usai melakukan ritual tersebut, tersangka diantar oleh rekannya menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban.
• Istri Pemilik Kos Bongkar Pelaku Pembunuhan Mahasiswi yang Hilang 3 Hari, Turut Jual Motor Rp 1 Juta
Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, saat membunuh, tersangka menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban.
Saat itu, korban hanya mengalami luka akibat serangan raket listrik tersangka.
Tak lama berselang, tersangka dan korban terlibat baku hantam.
Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo.
"Sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” tambah dia.
• Kesal Sering Ditegur, Pria Ini Tega Bunuh Ayahnya Lalu Naik Onthel Keliling Klaten
Pelaku Melakukan Aksinya saat Hendak Salat Jumat
Aksi pembunuhan itu dilakukan Arifin saat ia hendak pergi salat Jumat di sebuah masjid.
Melihat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan salat Jumat.
“Setelah menjalankan salat Jumat, pelaku menghampiri kembali korban," ucap dia.
"Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” katanya.
Dari kasus itu, tersangka mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tutupnya.
(TribunJakarta/TribunMadura)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Habisi Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Pemuda Madura Datangi Dukun dan Lakukan Ritual Khusus