Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Diduga Terima Suap Rp 46 Miliar, Ini Kata KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu.
TRIBUNPAPUA.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Nurhadi menerima suap dan gratifikasi itu melalui menantunya yang bernama Rezky Herbiyono.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).

• Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati untuk Koruptor yang Beraksi saat Ada Bencana: Tapi Itu Urusan Hakim
Saut menuturkan, setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar," ujar Saut.
Namun, ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga menyerahkan suap senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat memenangkan perkara tersebut.
"Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE," kata Saut.
Di samping itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 Miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.
"Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Saut.
• Pakar Hukum soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Permasalahannya Itu di Kalangan Hakim, berani Enggak?
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi, Rezky dan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016.
Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Kompas.com/ Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 46 Miliar"