ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati untuk Koruptor yang Beraksi saat Ada Bencana: Tapi Itu Urusan Hakim

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi usulan soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Editor: mohamad yoenus
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi usulan soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengaku sangat menyetujui pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019), Mahfud MD menyebut hukuman mati telah diatur sejak lama dalam undang-undang.

"Saya dari dulu sudah setuju kan itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu dirusak oleh koruptor itu," ucap Mahfud MD.

 

Mahfud MD Klaim Era Jokowi Tak Ada Pelanggaran HAM Terjadi: Itu Kejahatan Namanya Kerusuhan

JK Tak Satu Suara dengan Nadiem soal UN Diganti: Jangan Ciptakan Generasi Muda yang Lembek

Menurut dia, pelaku korupsi dalam jumlah besar patut dijatuhi hukuman mati.

"Sehingga kalau menurut saya, kalau koruptornya serius dengan jumlah besar ya saya setuju (hukuman mati)," ujar Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD menyebut hukuman mati bagi koruptor sudah tercantum dalam undang-undang.

"Dan sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati," kata Mahfud MD.

"Dan koruptor itu bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengurangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana."

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut belum adanya kriteria yang jelas tentang pemberian hukuman mati.

"Dan itu sudah ada cuma kriteria bencana itu yang sekarang itu belum dirumuskan," beber dia.

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019). Mahfud MD mengaku setuju dengan pemberian hukuman mati bagi koruptor.
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019). Mahfud MD mengaku setuju dengan pemberian hukuman mati bagi koruptor. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

 

Pakar Hukum soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Permasalahannya Itu di Kalangan Hakim, berani Enggak?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyebut tak diperlukannya undang-undang baru untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.

"Sehingga kalau itu mau diterapkan sebenanya enggak perlu undang-undang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujar Mahfud MD.

Lantas, ia juga menyebut pemerintah sangat setuju dengan pemberian hukuman mati tersebut.

"Makanya sudah masuk di undang-undang berarti pemerintah setuju, pemerintah serius," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved