Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati untuk Koruptor yang Beraksi saat Ada Bencana: Tapi Itu Urusan Hakim
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi usulan soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.
Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, jatuhan hukuman mati itu tergantung pada hakim.
Mahfud MD bahkan menyinggung soal ringannya hukuman bagi para koruptor di negeri ini.
"Tapi itu kan urusan hakim, kadang kala hakimnya malah mutus bebas gitu kadang kala hukumannya ringan sekali," tuturnya.
"Sudah ringan nanti dipotong lagi potong lagi gitu, ya sudah itu urusan pengadilan."
Simak video berikut ini:
Eksistensi Hukuman Mati Sudah Ada
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.
Dikutip TribunWow.com, Asep Iwan mengaku mendukung wacana tersebut.
Melalui kanal YouTube metrotvnews, Rabu (11/12/2019), Asep Iwan menyebut hukuman mati pantas diberikan pada para koruptor untuk menimbulkan efek jera.
Menurut dia, hukuman mati sebenarnya sudah ada di negara ini.
"Eksistensi hukuman mati di republik ini itu ada," ucap Asep.
"Di undang-undang tipikor ada, di undang-undang lain ada, sekarang persoalannya bukan masalah setuju atau tidak setuju."
Asep menyebut, keputusan pemberian hukuman mati bagi para koruptor kini berada di tangan hakim.
"Sekarang permasalahannya itu di kalangan hakim," ujar Asep.
• Ungkap Ada Anak Perusahan PT Garuda Tauberes Indonesia, Erick Thohir: Maaf kalau Saya Menggelitik
Ia pun mempertanyakan keberanian hakim mennjatuhkan hukuman mati bagi para koruptor.