ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati untuk Koruptor yang Beraksi saat Ada Bencana: Tapi Itu Urusan Hakim

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi usulan soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Editor: mohamad yoenus
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

"Berani enggak? Mau enggak hakim menjatuhkan mati kepada para koruptor," ucap dia.

"Sementara ini kan hakim belum pernah ada hukuman mati koruptor, baru maksimal seumur hidup."

Lantas, ia menyinggung hukuman seumur hidup bagi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Tidak hanya Akil, sebelumnya juga saya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para bankir-bankir yang ngemplang, kabur ke luar negeri saya seumurhidupkan," kata dia.

"Karena menjatuhkan hukuman mati hakim tidak boleh sembarangan."

Menurut dia, pemberian hukuman mati memerlukan pendukung undang-undang yang kuat.

"Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kalau enggak ada undang-undangnya," ucap dia.

"Pasal 2 ayat 2 sudah memberikan ruang untuk itu."

Setujui Hukuman Mati

Lantas, Asep menyebut pemberian hukuman mati bagi para koruptor tergantung pada keberanian hakim.

"Artinya, ruang untuk hukuman mati terhadap para koruptor itu apa," ujar Asep.

"Kan masalah yang ada sekarang itu ada pada taraf implementasi, sejauh mana hakim berani atau tidak menjatuhkan mati."

Jansen Sitindaon Ulangi Ucapan Jokowi di Masa Kampanye: Anak Saya Tidak Ada yang Suka Politik

Jika dirinya menjadi hakim, Asep mengaku akan memberikan hukuman mati bagi para koruptor.

"Kalau saya hakimnya, saya matiin tuh, perkara e-ktp, perkara Century saya habisin itu," kata dia.

Ia pun menyinggung soal kebijakan yang memperbolehkan mantan koruptor menyalonkan diri di Pilkada.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved