Analisis Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kembali Dulu kepada Dua Hal
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menanggapi soal pembentukan sistem Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
TRIBUNPAPUA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menanggapi soal pembentukan sistem Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Refly mengatakan dirinya tidak setuju dengan adanya pembentukan Dewas KPK, menurutnya sistem itu akan memperlambat kinerja KPK.
Dikutip TribunWow.com, kendati demikian, Refly tetap memuji sosok Artidjo Alkostar yang digadang-gadang akan menjadi Dewas KPK.
• Minta Dewan Pengawas KPK Bukan dari Orang Partai, Buya Syafii: Kecuali Orang Partai yang Sudah Waras
Mulanya Refly menceritakan soal permasalahan Dewas KPK.
Menurutnya ada dua permasalahan yang ada di Dewas KPK, pertama adalah keberadaan Dewas itu sendiri dan anggota Dewas KPK nanti seperti apa.
"Saya harus kembali dulu kepada dua hal, pertama adalah keberadaan Dewan Pengawas, kedua adalah orang-orang yang akan mengisi jabatan itu," kata Refly di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019).
Refly menjelaskan adanya Dewas KPK akan menghambat kinerja KPK karena adanya tumpang tindih fungsi.
"Saya kira sistem dewan pengawas itu merusak kinerja KPK ke depan," ujar Refly.
"Karena ada overlapping (bertindihan), ini pengawas tapi dia juga memiliki fungsi Judicial, tapi dia bersifat pasif," tambahnya.
Salah satu contoh yang diberikan Refly soal penghambatan kinerja KPK adalah ketika harus meminta izin penyadapan.
"Dia hanya bisa memberikan misalnya izin penyadapan kalau sudah ada gelar perkara," tutur Refly.
"Padahal untuk gelar perkara minimal sudah ada 2 alat bukti, sudah ada calon tersangkanya dan lain sebagainya."
"Jadi nanti soal kecepatan, koordinasi dan lain sebagainya, tetap jadi persoalan."
"Jadi ada birokrasi yang akan panjang," tambahnya.
Kemudian Refly membahas soal orang-orang yang akan mengisi jabatan Dewas KPK.
"Soal kedua adalah memang orang-orangnya, orang-orangnya 5," ujar Refly.
"Tapi jangan lupa di antara lima itu biasanya ada satu primus inter pares, ketuanya," lanjutnya.
• Tanggapi Kecurigaan Mahfud MD soal Ada Praktik Jual-Beli Pasal, Formappi: RUU KPK Saya Kira Masuk
Artidjo Alkostar buat koruptor kapok
Saat membahas anggota Dewas KPK, Refly menyoroti sosok mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Refly mengakui jasa Artidjo Alkostar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia membahas bagaimana ketegasan Artidjo Alkostar terhadap koruptor saat masih berada di Mahkamah Agung.
"Kita tahu sosok Artidjo Alkostar sosok yang luar biasa kalau memang dipilih," terang Refly.
"Karena Artidjo yang membuat para koruptor ini tidak berani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung."
"Karena kalau mengajukan kasasi bukannya diperingan hukumannya, malah diperberat, akibatnya rata-rata kapok, rata-rata terima tingkat pertama (pengadilan), tingkat kedua," tambahnya.
Setelah Artidjo Alkostar tidak lagi berada di Mahkamah Agung, Refly mengatakan ketegasan Mahkamah Agung terhada koruptor tidak lagi segarang dulu.
"Tapi kita tahu fenomena terakhir ini, begitu Pak Artidjo tidak ada justru Mahkamah Agung sekarang agak lembek," kata Refly.
"Di tingkat bawah KPK sudah bisa mulai kalah, waktu sebelumnya 100 persen kemenangannya."
"Bukan soal menang kalah, tapi sejauh mana KPK kuat untuk membawa sebuah kasus ke depan pengadilan."
"Dan sejauh mana masyarakat, rakyat ini bisa mengawal kasus itu," tambahnya.
• Tanggapi Kecurigaan Mahfud MD soal Ada Praktik Jual-Beli Pasal, Formappi: RUU KPK Saya Kira Masuk
Refly kemudian buka-bukaan soal keadaan hukum di Indonesia.
Ia mengatakan penegakan hukum di Indonesia saat ini masih bermasalah.
"Frankly speaking (bicara apa adanya) negara ini masih bermasalah dari sisi law enforcement (penegakan hukum), kita harus jujur itu," kata Refly.
"Karena itu KPK yang kuat, kredibel, masyarakat yang kuat, yang mampu mengawasi pengadilan," imbuhnya.
Refly mengatakan peran Dewas KPK yang pasif tidak akan begitu berdampak terhadap kinerja KPK.
"Rangkaian itu yang bakal tidak ada lagi, sementara dewan pengawas yang terbentuk ini, bukanlah eksekutif, dia pengawas, dia sifatnya pasif," ujar Refly.
"Karena dewan pengawas itu akan mengawasi kira-kira apakah KPK bekerja sesuai governance (tata kelola) dan compliance (kepatuhan) atau tidak terhadap peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyebutkan beberapa nama yang akan mengisi posisi Dewas KPK.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/12/2019), nama-nama tersebut di antaranya adalah Artidjo Alkostar, Albertina ho, dan eks pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki.
Pelantikan Anggota Dewas KPK rencananya akan dilakukan di Istana Negara pukul 14.30 WIB.
Pelantikan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan diisi oleh Irjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar Nawawi Pomolango.
Video dapat dilihat di menit 2.30
(TribunWow.com/Anung Malik)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bahas Dewas KPK, Pakar Hukum Refly Harun Ungkit Jasa Artidjo Alkostar Buat Koruptor Kapok