Dulu Kritik Revisi UU KPK, Ini Alasan Syamsuddin Haris Mau Jadi Dewan Pengawas
Sebelumnya Syamsuddin Haris kerap mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya dewan pengawas.
Editor:
Astini Mega Sari
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris dan istri sambangi istana jelang pelantikan Dewan Pengawas KPK
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dulu Kritik Revisi UU KPK, Syamsuddin Haris Kini Masuk Dewan Pengawas
Rekomendasi untuk Anda