Dulu Kritik Revisi UU KPK, Ini Alasan Syamsuddin Haris Mau Jadi Dewan Pengawas
Sebelumnya Syamsuddin Haris kerap mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya dewan pengawas.
TRIBUNPAPUA.COM - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menerima tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, sebelumnya Syamsuddin Haris kerap mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya dewan pengawas.
Saat ditanya wartawan jelang pelantikannya, Jumat (20/12/2019), Syamsuddin mengakui ia sempat mengkritik UU KPK yang baru, termasuk keberadaan Dewan Pengawas.
• PKS: Dewan Pengawas KPK Harus Buktikan Diri Mereka Bukan seperti yang Dikhawatirkan
Namun, ia mengaku kritik tersebut dilontarkan pada saat proses revisi UU masih berjalan di DPR.
Saat itu, draf RUU KPK yang belum final masih mengatur bahwa anggota dewan pengawas dipilih oleh DPR.
Namun, pemerintah dan DPR belakangan mengubah ketentuan itu sehingga Dewan Pengawas dipilih langsung oleh Presiden.
"Betul sekali (saya sempat kritik) semula format dewan pengawas itu dibentuk oleh dewan, oleh partai-partai politik, DPR. Tapi belakangan berubah sebab dibentuk oleh Presiden," kata Syamsuddin Haris.
• Kini Jadi Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar adalah Mantan Hakim MA yang Paling Ditakuti Koruptor
Syamsuddin pun mengaku tak lagi keberatan setelah perubahan itu.
Sebab, ia percaya Presiden Jokowi akan memilih tokoh berintegritas.
"Saya pikir ini peluang bagus Presiden Jokowi untuk menunjukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, sebab bagaimanapun Bapak Presiden berulang mengatakan itu bahwa dia komit pemberntasan korupsi atau penegakan pemerintah bersih," kata Syamsuddin.
"Cuma memang waktu UU KPK direvisi tampaknya beliau tidak bisa menghindar sebab semua parpol mendukung revisi itu," tuturnya.
• Masih Pertanyakan Alasan Jokowi Bentuk Dewan Pengawas KPK, ICW Lontarkan 3 Poin Keraguan
Selain Syamsuddin Haris, ada empat tokoh lainnya yang dilantik sebagai dewan pengawas hari ini.
Mereka yakni mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
• Sebut Keberadaan Dewas Menjebak KPK, Haris Azhar: Menyadap Sedikit Malah Disidang Sama Dewas