ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Masih Pertanyakan Alasan Jokowi Bentuk Dewan Pengawas KPK, ICW Lontarkan 3 Poin Keraguan

ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan setidaknya tiga alasan pihaknya menolak konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW 

TRIBUNPAPUA.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan setidaknya tiga alasan pihaknya menolak konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

Jawab Tawaran Jokowi untuk Jadi Dewan Pengawas KPK, Harjono: Itu kan Amanah, Ya Saya Hargailah

Nama Artidjo, Taufiequrachman Ruki dan Albertina Ho Muncul Jelang Pelantikan Dewan Pengawas KPK

Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.

Kurnia pun menilai, hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

 

"Lagi pun dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" kata Kurnia kepada Tribunnews, Jumat (20/12/2019).

Kedua, lanjut Kurnia, kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. Karena, bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas?.

Sementara, disaat yang sama justru kewenangan Pimp KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU.

Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yg berjalan di KPK.

Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.

Istana Hubungi Harjono untuk Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Sosok Pilihan Presiden Jokowi

"Untuk itu Indonesia Corruption Watch menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait penyelematan KPK melalui instrumen Perppu," ucap Kurnia.

"Adapun Perppu yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala," jelasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) siang.

Berdasarkan informasi, pelantikan dewan pengawas KPK dilaksanakan di Istana Negara, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat kunjungan ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu kemarin, Jokowi mengungkap beberapa nama calon dewan pengawas lembaga antirasuah itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved