Yakin Dirinya Punya 'Ilmu Sirep', Pencuri Ini Tebar Tanah Kuburan dan Baca Mantra Lalu Gasak 6 Motor
Warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, ditangkap setelah mencuri enam sepeda motor, puluhan barang elektronik, serta belasan tabung gas LPG.
Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyampaikan, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di pinggir jalan atau lokasi sepi.
Rata-rata motor yang menjadi sasaran adalah motor yang terparkir tanpa terkunci setang.
Tak lebih dari dua menit, pelaku bisa membawa kabur motor hanya dengan bermodalkan korek api.
Dalam aksinya, Agung berperan sebagai eksekutor dan Narto yang berperan mengamati situasi.
Agung mengotak-atik kendaraan dengan merogoh kabel soket kontak motor.
• Viral Foto Kucing Disiksa hingga Mati karena Curi Makan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Kabel tersebut kemudian dibakar dengan korek api sampai terkelupas dan lantas disambungnya kembali hingga akhirnya berhasil "on" atau menghidupkan mesin kendaraan.
"Modusnya langka dengan korek api. Tapi jika motor dikunci stang, pelaku akan membuka paksa dengan kunci T," terang Ronny saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (16/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polres Grobogan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 32 lokasi, di antaranya di wilayah Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Geyer, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Godong, dan Kecamatan Gubug.
"Dari kedua tersangka tersebut dapat kita amankan barang bukti sebanyak 29 kendaraan bermotor berbagai jenis," kata Ronny.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan jika muncul transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat.
• Bukan Bom, Ini Isi Tas Mencurigakan yang Ditemukan di Dekat Masjid Istiqlal
Dari hasil penyelidikan, sejumlah motor yang dipasarkan secara gelap tersebut identik dengan sepeda motor yang dilaporkan dicuri di wilayah Kabupaten Grobogan.
"Kami amankan beberapa waktu lalu. Kedua tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat parkir kendaraan," ujarnya.
(Kompas.com/ Kontributor Magetan, Sukoco/ Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Curi 6 Motor dan Belasan LPG, Samadi Tebar Tanah Kuburan di Rumah Korban" dan "Bermodalkan Korek Api, Dua Pencuri Ini Berhasil Curi 32 Motor"