Senin, 18 Mei 2026

Jokowi Teken Perpres soal Wakil Kepala KSP, PKS: Hati-hati Pak Presiden

Ketua DPP PKS mengingatkan Presiden Joko Widodo berhati-hati dalam menggunakan haknya sebagai kepala negara.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HO
Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera yang juga Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi memaparkan strategi pemenangan pemilu 2019, Sabtu (10/3/2018), di Ballroom Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat. 

TRIBUNPAPUA.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tak mempermasalahkan Presiden Joko Widodo menambah posisi baru di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yaitu Wakil Kepala KSP.

Namun, ia mengingatkan Presiden Joko Widodo berhati-hati dalam menggunakan haknya sebagai kepala negara.

"Pengangkatan Wakil Menteri dan Wakil Kepala Staf semua haknya Presiden," kata Mardani saat dihubungi, Rabu (25/12/2019).

Mardani mengingatkan, pengangkatan jabatan di pemerintahan harus mempertimbangkan 3R yaitu Right, Respect, and Responsibility.

Sebut Tugas di KSP Banyak, Ali Ngabalin: Kasihan Pak Moeldoko Sendiri, Harus Di-Backup

Menurut dia, Right adalah kewenangan yang digunakan secara tepat.

Lalu, Respect yaitu menimbang kondisi ekonomi yang mengharuskan pemerintah berhemat dan melaksanakan reformasi birokrasi.

Kemudian, kata dia, Responsibility adalah tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala KSP harus jelas.

"Dan itu semua mesti berujung kian meningkatnya kinerja pemerintahan. Hati-hati Pak Presiden dalam menggunakan haknya," ujar Mardani.

Tagih Jokowi Terbitkan Perppu KPK, PKS: Katanya Ada Perppu, Itu Harus Kita Minta

Adapun seperti dilansir di website jdih.setneg.go.id, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan Jabatan baru di Kantor Staf Kepresidenan yaitu Wakil Kepala KSP.

Penambahan posisi baru di KSP ini terdapat pada Bab II tentang Susunan Organisasi Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2).

Perpres nomor 83 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (2) berbunyi, Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.

Kemudian, Pasal 16 ayat (2) berbunyi, Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

PKS: Dewan Pengawas KPK Harus Buktikan Diri Mereka Bukan seperti yang Dikhawatirkan

Ali Ngabalin: Kasihan Pak Moeldoko Sendiri

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bakal punya Wakil Kepala KSP sesuai dengan Peraturan Presiden No 83/2019.

Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin mengaku bersyukur jika Moeldoko diberikan pendamping kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved