ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ini 10 Fungsi Dirjen Vokasi, Pos Baru Kemendikbud di Era Nadiem Makarim

Presiden Joko Widodo kembali merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Nadiem Makarim resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo kembali merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud, perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2019.

Perpres lama ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019, dan perpres baru ditandatangani pada 16 Desember 2019.

Atau belum genap dua bulan, perpres lama diganti perpres baru.

Teken Perpres, Jokowi Rombak Struktur Organisasi Kemendikbud, Ini yang Baru dan Diganti

Direktorat baru: vokasi

Selain melakukan perampingan struktur susunan organisasi, Perpres 82/2019 juga memunculkan direktorat baru yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Direktorat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal ini di bawah dan bertanggungjawab kepada Mendikbud Nadiem Makarim.

Hal ini tertuang dalam Pasal 16.

Dirjen Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.

Fahri Hamzah Tanyakan soal Kebijakan UN Nadiem: Bagaimana Presiden yang sama Ambil 2 Keputusan Beda?

10 fungsi dirjen vokasi

1. Merumuskan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

2. Melaksanakan kebijakan di bidang penetapan standar dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

3. Melaksanakan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;

4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

5. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

PDIP Ingatkan Nadiem Makarim soal Hapus Ujian Nasional: Kan yang Kena Pak Jokowi Juga

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved