Santri Ponpes yang Taruh Bayinya di Ember Terancam Minimal 15 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi
Siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dalam kasus mayat bayi dalam ember terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.
TRIBUNPAPUA.COM - AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dalam kasus mayat bayi dalam ember terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak. AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP.
• Kronologi Jasad Bayi Ditemukan di Ember Pakaian Kotor di Pondok, Saksi Awalnya Ingin Bantu Mencuci
“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan Senin (30/12/2019).
Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.
Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.
“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuhnya.
Dari keterangannya, AF melahirkan pada Jumat (20/12) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.
Kronologi Mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).
Bayi tersebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.
Penemuan mayat bayi laki-laki itu berawal ketika, AS, rekan AF, hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019) pagi.
Saat itu, AS melihat ada ember tumpukan baju kotor milik teman pesantrennya yang bernama AF.
AS yang mengetahui AF tak enak badan berniat mencucikan baju milik temannya.
Namun AS terkejut saat mendapati beberapa baju AF berlumuran darah.
• Viral di Medos, Bayinya Menangis di Kasur, Ibu Ini Histeris di Pipi Buah Hatinya Banyak Gigitan Ular
"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," tuturnya.
AS langsung melaporkan temuan mayat bayi laki-laki di ember pada pengurus pondok pesantren.
Pengurus pondok meneruskan laporan AS ke Polsek Plaosan.
Mayat bayi di ember yang ditemukan AS divisum di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur.
Hingga saat ini proses penyelidikan terus berjalan.
Sebelumnya Pelaku Tak Mau Bicara
Status AF sendiri masih nona alias gadis ( belum menikah ).
"Kemarin awal masuk ke Klinik Muhammadiyah, Desa Pacalan, Plaosan, Magetan. Pasien tidak mengakui kalau habis melahirkan. Begitu juga pengantarnya Nur Azizah. Jadi kita hanya tangani sakitnya. Makanya kita infus," kata salah seorang tenaga medis yang tak mau disebut kepada Surya (Grup Tribunmadura.com ), Sabtu (21/12/2019).
Makanya, lanjut dia, sekolah di Magetan itu baru lapor Polisi dan berterus terang kepada pihak klinik.
Bahwa, seorang pengurus sekolah baru melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki di kamar mandi sekolahan yang merangkap asrama itu, Jumat (20/12/2019).
"Makanya, kejadian ini seperti ditutupi dan pihak sekolah baru melapor hari ini setelah dirawat di kamar Shofa klas 1, Klinik Muhammadiyah," jelasnya.
Namun begitu, penyidik daru Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) seperti kesulitan meminta keterangan ihwal kejadian si gadis yang melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki dan meninggal di baskom depan pintu kamar mandi asrama.
• Viral di Medos, Bayinya Menangis di Kasur, Ibu Ini Histeris di Pipi Buah Hatinya Banyak Gigitan Ular
"Ditanya beberapa pertanyaan, yang dijawab hanya nama, umur dan tempat lahir. Oiya, pasien ini juga mengaku warga Jember dan menuntut ilmu di Ngrandu, Sumberagung, Plaosan, Magetan baru enam bulan lalu," kata Kanit PPA Polres Magetan, Mimin.
Namun, perempuan yang lahir tanggal 10 Desember 1999 di Jember ini tidak mau mengakui.
Siapa bapak dari bayi yang dilahirkan itu.
Bahkan penyidik dari Polisi Wanita (Polwan) pun kesulitan meminta pasien melepas cadarnya itu untuk dilakukan foto.
"Saya bingung ditanya hanya dijawab nama, tanggal lahir dan asal.
Disuruh buka cadar, untuk di foto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," bebernya.
Sementara Kapolsek Plaosan AKP Muhammad Munir Falevi yang dikonfirmasi, mengaku kesulitan dan belum berhasil menginterogasi ibu dari bayi malang itu.
Karena ini masih dilakukan penyelidikan setelah dilakukan pembersihan rahim si gadis AF dan pengurus sekolah yang melahirkan bayi di kamar mandi.
"Kami masih terus mencari, mudah-mudahan bisa segera ditemukan atau terungkap siapa dalang kasus penelantaran anak," tegas AKP Munir Palevi.
Sekitar jam 12.00 WIB, pasien berstatus nona alias gadis ini akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan kuret di rumah sakit Polisi ini.
Selain dilakukan kuret, pasien juga akan diperiksa liang kelahiranya.
Sementara jenazah dibawa ke RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan.
(Kompas.com/ Kontributor Magetan, Sukoco) (TribunMadura.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telantarkan Bayi di Ember hingga Tewas, Siswi Pesantren Terancam Penjara 15 Tahun" dan Tribunmadura.com dengan judul Masih Gadis Wanita ini Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Sekolah Agama Magetan, Bayi Tewas di Baskom
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-1.jpg)