ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kenakan Koteka saat Sidang, Aktivis Papua Ditegur Hakim PN Jakarta Pusat

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur aktivis Papua yang mengenakan koteka saat jalani persidangan di PN Jakpus, Senin (1/6/2020).

(KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)
Enam orang aktivis Papua melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur aktivis Papua yang mengenakan koteka saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/6/2020).

Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.

Menurut hakim, mengenakan koteka saat jalani persidangan bukanlah hal yang sopan.

Sehingga aktivis Papua itu diminta untuk mengenakan celana yang sopan saat persidangan berlangsung.

Terjerat Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Istana, 6 Aktivis Papua Didakwa Lakukan Makar

Menanggapi hal itu, aktivis Papua tersebut menolak permintaan hakim dan tetap menjalani persidangan dengan mengenakan pakaian koteka.

Anes Tabuni, salah satu aktivis Papua yang mengatakan, koteka adalah simbol budaya Papua.

"Ini budayaku. Saya harus menunjukan bahwa inilah orang Papua seperti ini dan kita menyelesaikan masalah sebesar apa pun kita menyelesaikan secara budaya dan musti pakai koteka," ujar Anes usai persidangan, Senin (6/1/2020).

Anes mengatakan, dalam budaya Papua, koteka biasa dikenakan masyarakat setempat untuk menyesaikan sebuah masalah.

Kuasa Hukum 6 Aktivis Papua Tuding Hakim Tak Netral dalam Memutus Gugatan Praperadilan

Sebab koteka menunjukkan identitas mereka sebagai orang Papua.

"Saya tidak bisa dipaksa harus pakai celana, pakai ini dan pakai itu," ucapnya.

"Jadi saya bukan melanggar aturan yang ada, tapi saya mau menunjukkan bahwa seperti yang saya tuliskan di sini di badan saya itu, 'Ada monyet dan usir Papua'. Ini yang dikatakan teman-teman di Surabaya dengan yel-yel usir Papua."

Ia berjanji, dalam setiap persidangan akan tetap mengenakan koteka.

Sebut Bintang Kejora Hanyalah Simbol Kebudayaan, Kuasa Hukum Aktivis Papua: Jangan Dipolitisir

"Saya sidang berikut tetap akan pakai koteka karena ini budayaku. Saya harus menunjukkan bahwa inilah orang Papua seperti ini," ucapnya.

Pantauan Kompas.com, dua orang aktivis Papua mengenakan koteka atau pakaian adat budaya Papua.

 

Mereka juga mencoret tubuhnya dengan odol dengan tulisan "Monkey, Usir Papua".

Enam orang aktivis Papua melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2020).

Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara.

Ditahan di Mako Brimob, Aktivis Papua Disebut Idap Beberapa Penyakit dan Ada yang Alami Halusinasi

Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

(Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim PN Jakpus Tegur Aktivis Papua yang Kenakan Koteka Saat Sidang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved