Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tejaring OTT KPK, Hartanya Capai Rp 12 Miliar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020) sian
TRIBUNPAPUA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020) siang.
Komisioner KPU 2017-2022 tersebut tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp12.812.000.000.
• KBRI Bantah Bungkam soal Kasus Reynhard Sinaga: Kita Diminta Tidak Publikasikan sebelum Ada Putusan
Hal itu merujuk pada laman https://elhkpn.kpk.go.id. Wahyu terakhir menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2019.
Dalam LHKPN tersebut, Wahyu tercatat punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp3.350.000.000.
Tanah dan bangunan itu diperoleh Wahyu dari warisan.
Wahyu juga tercatat memiliki 6 kendaraan senilai Rp1.025.000.000.
Antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, hingga Vespa Sprint.
Dia tercatat punya harta bergerak lain senilai Rp715.000.000.
• Viral di Medsos, Awan Hitam Besar di Langit Surabaya Disertai Angin Kencang, Ini Kata BMKG
Wahyu juga melaporkan dirinya punya kas dan setara kas senilai Rp4.980.000.000 serta harta lainnya senilai Rp2.742.000.000.
Wahyu terjaring OTT KPK hari ini.
Dia diduga menerima suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Belum ada penjelasan detail berapa orang yang diamankan KPK.
KPK juga belum menyebut berapa uang yang diduga terkait suap.
Wahyu Setiawan masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu.