ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan yang Libatkan Istri, Dilakukan Rapi Tanpa Alat Bukti Kekerasan

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan kronologi pembunuhan hakim PN Medan yang melibatkan istri korban pada November 2019 lalu.

(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Kapolda Sumut, Irjen Pol MArtuani Sormin (kiri dan memegang mik) memaparkan kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin (55). Tampak dua orang tersangka, Zuraida dan tersangka lainnya. 

Dia mengapresiasi seluruh tim dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu dengan memberikan infomasi.

Menurutnya, pembunuhan ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.

Mengenai motif pembunuhan, lanjut Martuani, adalah masalah rumah tangga.

"Persoalan penyidik adalah alat bukti karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa," katanya.

Namun dengan bantuan Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Cyber Crime Mabes Polri serta informasi tambahan, kasus ini kuat sebagai kasus pembunuhan berencana.

"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan yang Melibatkan Istri Korban

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved