ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ajakan Bunuh Diri dengan Racun Rumput Ditolak Istri Siri, Buruh Bangunan Ini Kalap Bacok Korban

Sosok buruh bangunan berinisial ND (61) membacok istri sirinya, NA (44) di Taman Cendana Jl APT Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau,

Tribun Kaltim
Buruh Bangunan Nekat Bacok Istri Siri 

TRIBUNPAPUA.COM - Sosok buruh bangunan berinisial ND (61) membacok istri sirinya, NA (44) di Taman Cendana Jl APT Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (11/1/2020).

Akibat perbuatannya, ND kini telah diamankan Satreskrim Polres Berau.

Wanita Ini Jebak Teman Kencan di Hotel, saat Berhubungan Badan Teman Datang dan Korban Dibakar

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00 WITA.

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 WITA di JL APT Pranoto, Kabupaten Berau," ucap Rengga.

Saat ini kasus buruh bangunan nekat bacok istri siri tengah didalami pihak kepolisian.

Berikut lima fakta buruh bangunan nekat bacok istri siri dirangkum TribunJakarta:

1. Datangi korban bawa kapak

Kasat Reskrim AKBP Rengga Puspo Saputro menuturkan, ND mendatangi korban yang merupakan istri sirinya itu membawa kapak dan racun rumput.

Hal tersebut mengindikasi rencana pembunuhan yang dilakukan buruh bangunan itu telah terencana.

"Pelaku mendatangi korban dengan membawa kapak dan racun rumput," imbuhnya.

Setelah bertemu berbicara dengan korban untuk menjelaskan pemasalahan.

"Persoalan yang mereka hadapi," jelasnya.

SMP di Solo Keluarkan Siswinya karena Beri Ucapan ke Teman Lawan Jenis, KPI: Berlebihan

2. 8 tahun hidup bersama

Dikatakan Kasat Reskrim AKBP Rengga Puspo Saputro, buruh bangunan dan istri telah hidup bersama sekitar 8 tahun.

Meski demikian, mereka belum melaksanakan pernikahan secara sah, melainkan hanya nikah siri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved