ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengamat Nilai Langkah PDIP Adukan Kasus Harun Masiku ke Dewas KPK Berlebihan: Mau Ngapain?

Langkah PDIP membentuk tim hukum hingga melapor ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku menuai kritik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (kiri) dan juru bicara Teguh Samudera (kedua kiri) sebelum menemui Dewan Pengawas KPK di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan tim hukum PDIP untuk mengklarifikasi banyaknya isu yang bergulir terkait kasus suap anggota PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang membentuk tim hukum hingga melapor ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku menuai kritik.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril menilai langkah PDIP tersebut merupakan bentuk respons berlebihan atas penetapan Harun sebagai tersangka.

"Ini respons terhadap kasus yang menimpa salah satu dari kader mereka, jadi boleh jadi responsnya kayak begini. Respons pergi ke Dewan Pengawas, kemudian ke KPU, ini respons-respons yang bisa dikatakan mungkin berlebihan," kata Oce kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Jokowi Buka Suara

 

Oce menuturkan, Tim Hukum PDIP memang berhak melaporkan hal-hal yang mereka nilai janggal dalam penanganan kasus Harun ini ke Dewan Pengawas KPK.

Namun, ia berpendapat PDIP sebaiknya menempuh jalur hukum yang sudah ada seperti mekanisme praperadilan ketimbang melakukan manuver dengan mengadu ke Dewan Pengawas KPK.

"Lebih baik melalui upaya hukum yang sudah ada, misalnya praperadilan. Nah kalau nanti kasusnya berlanjut di perdidangan, mereka bisa membela diri di persidangan. Kalau sekarang ke KPU, Polri, mau ngapain?" kata Oce.

Soal Pertimbangan PDIP Kekeh Ajukan Harun Masiku ke DPR, Ketua DPP: Itu Rahasia Kami

Diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga Jumat hari ini, tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, hingga melayangkan laporan ke Dewan Pengawas KPK.

Anggota Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDIP.

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Politisi Demokrat Layangkan Kritik: Mau Menggeledah Saja Janjian

"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin," kata Wayan di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020).

"Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan."

"Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalo sudah ada tersangka."

Wayan menyampaikan perbedaan penyidikan dan penyelidikan itu berkaitan dengan pengakuannya bahwa ada tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDIP sambil membawa surat izin penggeledahan pada Kamis (9/1/2020) pagi lalu.

Abraham Samad Kritik KPK Batal Geledah Kantor PDIP: Orang di KPK ini Bukan Anak Kemarin

Padahal, menurut Wayan, KPK seharusnya belum bisa melakukan penggeledahan marena ketika itu penyidikan belum dimulai dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledshan pasti patut dipertanyakan surat bener dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Langkah PDI-P Adukan Kasus Harun Masiku ke Dewas KPK Dinilai Berlebihan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved