ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tutup Rapat dengan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPRD RI Geram: Capek Bolak-balik Rapat Tak Ada Solusi

Seluruh jajaran anggota di Komisi IX DPR RI tampak geram terkait persoalan BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas.

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI. Ilustrasi BPJS. 

Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi sebagai berikut.

  • Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
  • Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
  • Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.

Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh pemerintah pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.

Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

(Kompas.com/ Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi IX DPR Geram, Serukan Tak Lanjutkan Rapat dengan BPJS Kesehatan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved