ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Yahukimo

Gugat Putusan MA, Puluhan Kepala Kampung di Yahukimo Bawa Novum ke PTUN Jayapura

Mahkamah Agung memerintahkan Bupati Yahukimo membatalkan SK Nomor 298 Tahun 2021 dan mengaktifkan kembali SK Bupati sebelumnya Nomor 147 Tahun 2021.

Tribun-Papua.com/Istimewa
DUALISME KEPALA KAMPUNG -  Puluhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di PTUN Jayapura pada Jumat (7/11/2025). Mereka melawan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya terkait dualisme pengangkatan Kepala Kampung. (Dok. Tim Peter Ell) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Puluhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di PTUN Jayapura pada Jumat (7/11/2025). 

Kedatangan mereka didampingi tim Kuasa Hukum dari kantor Advokat Pieter Ell dan rekan, untuk melawan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya terkait dualisme pengangkatan Kepala Kampung.

Sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 174/PK TUN 2023 memerintahkan Bupati Yahukimo membatalkan SK Nomor 298 Tahun 2021 dan mengaktifkan kembali SK Bupati sebelumnya Nomor 147 Tahun 2021.

Keempat perwakilan Kepala Kampung yang mengajukan PK kedua ini adalah Salim Mattuan, Antius Well, Fredi Kobak, dan Yorakim Kobak.

Baca juga: Kasus Dualisme Kepala Kampung, Komisi Yudisial Desak Bupati Yahukimo Hormati Putusan Mahkamah Agung

Keempat Kepala Kampung tersebut menjadi tergugat bersama Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, dalam perkara yang diajukan Nikolaus Hesegem bersama Kepala Kampung lainnya yang diganti oleh Bupati Didimus, sesuai dengan SK Bupati no.298 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung periode 2021 - 2027.

Kuasa Hukum, H Rahman Ramli, menjelaskan dasar pengajuan PK kedua adalah adanya Novum (bukti baru).

Bukti baru tersebut menunjukkan bahwa SK yang terdaftar di Bank Papua untuk pencairan dana desa periode Januari-Maret 2021 adalah SK Nomor 75 Tahun 2018, yang menjadi dasar SK Nomor 298.

Sementara itu, SK Nomor 147 yang diperintahkan MA untuk diaktifkan kembali, tidak pernah terdaftar.

TAMBANG EMAS YAHUKIMO - Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli saat diwawancarai di Jayapura, Selasa (30/9/2025). Ia mengatakan pemkab sulit menekan tambang emas ilegal sebab tidak ada regulasi yang mengatur.
TAMBANG EMAS YAHUKIMO - Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli saat diwawancarai di Jayapura, Selasa (30/9/2025). (Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring)

“Jadi mereka ajukan PK ke-2 dengan novum (keberatan) yaitu SK yang terdaftar di Bank Papua cabang Dekai untuk penerimaan dana desa periode Januari hingga Maret 2021 adalah SK nomor 75 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di kabupaten Yahukimo Periode 26 april 2021 hingga 16 oktober 2021," ujar Rahman Ramli didampingi kuasa hukum, Takamuly, sebagaimana rilis pers diterima Tribun-Papua.com, Sabtu.

Baca juga: 517 Kepala Kampung Yahukimo Belum Diaktifkan, Bupati Abaikan Putusan MA: Tipikor Polda Papua Menanti

"Ini adalah berdasarkan SK nomor 298 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung periode 2021 - 2027. Sementara SK nomor 147 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Yahukimo, itu tidak pernah terdaftar di Bank Papua cabang Dekai,” sambungnhya.

Pengajuan PK kedua ini bertujuan menguatkan kembali SK yang diterbitkan Bupati Didimus Yahuli.

Berkas permohonan PK kedua tersebut telah diterima secara resmi oleh Panitera PTUN Jayapura, Ade Rudianto, disaksikan puluhan Kepala Kampung, tokoh masyarakat, dan mahasiswa. 

Sekadar diketahui, Yahukimo adalah satu dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved