Dugaan Korupsi di Yahukimo
517 Kepala Kampung Yahukimo Belum Diaktifkan, Bupati Abaikan Putusan MA: Tipikor Polda Papua Menanti
Didimus Yahuli dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap negara dan merampas hak rakyat Yahukimo. Diduga korupsi dana desa.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten Yahukimo hingga kini belum mengaktifkan kembali 517 kepala kampung yang sebelumnya diduga diganti sepihak oleh bupati.
Bahkan, pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) pada 23 November 2023, Bupati Yahukimo diduga telah mencairkan dana desa tahap I dan tahap II untuk tahun 2024.
Demikian juga pencairan tahap I tahun 2025, sekalipun melanggar ketentuan Undang-Undang.
Tindakan melawan hukum oleh Bupati Yahukimo itu menyusul gugatan dimenangkan ratusan kepala kampung pada tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Adapun Putusan Mahkamah Agung atas kasus ini dinyatakan inkracht pada 23 November 2023, dengan Nomor: 174PK/TUN/2023.
Kasus ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sejak 2022. Namun, pihak tergugat melanjutkan banding ke Mahkamah Agung –meski pembelaannya tetap digugurkan.
PTUN juga telah mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Upaya Paksa terhadap tergugat, dengan nomor: 2/Pen. Eks/6/2002/PTUN.Jpr.Tgl 25 Juni 2025.
Tim Kuasa Hukum penggugat dari Veritas Law Office menyatakan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, telah melakukan pembangkangan terhadap negara dan merampas hak rakyat sipil.
Baca juga: Kasus Kepala Kampung di Yahukimo Berlanjut: Bupati Ajukan PK Kedua ke MA, Warga Diimbau Tenang
Adapun tim kuasa hukum penggugat yakni Frederika Korain, SH.,MAAPD., Fatiatulo Lazira,SH., dan Yosef Elopere, SH.
Satu di antara tim kuasa hukum penggugat, Yosef Elopere, menyebut tindakan Bupati Yahukimo bukan saja menyalahgunakan wewenang, tetapi juga patut diduga korupsi.
Yosef mengungakpan pembangkangan oleh Bupati Didimus sebenarnya sudah diketahui Gubernur Papua Pegunungan, hingga Pemerintah Pusat.
“Sampai hari ini Bupati Yahukimo tidak melaksanakan putusan MA, dan beranggapan bahwa perintah Undang-Undang itu tidak benar,” kata Yosef kepada Tribun-Papua.com, di Kota Jayapura, Rabu (29/10/2025).
Merespons hal ini, Gubernur Papua Pegunungan telah mengeluarkan Sanksi Administratif kepada Bupati Yahukimo, dengan nomor surat: 100.3/2696/Gub. Tertanggal 26 September 2025.
Sanksi ini setelah sebelumnya Gubernur mengeluarkan instruksi dengan nomor: 100.3.4.1/882/Gub. Tertangal 4 Juni 2024.
Instruksi yang sama juga telah dilayangkan Menteri Dalam Negeri RI, ditandatangani Inspektorat Jenderal, dengan nomor: 700.1.2.4/2905/IJ. Tertanggal 17 Oktober 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/AAN-KORUPSI-Tim-Kuasa-Hukum-517-kepala-kamp.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.