ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Yahukimo

Kasus Kepala Kampung di Yahukimo Berlanjut: Bupati Ajukan PK Kedua ke MA, Warga Diimbau Tenang

Upaya ini dilakukan setelah pihak Bupati menemukan bukti baru (novum) yang diharapkan dapat menganulir putusan PK sebelumnya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
DUALISME KEPALA KAMPUNG - Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Pieter Ell dan rekan pose bersama Sekda Kabupaten Yahukimo Redison Manurung (kedua dari kanan) di Kota Jayapura, Senin (13/10/2025). (Dok. Pieter Ell & partner) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dualisme pengangkatan Kepala Kampung tahun 2021.

Upaya ini dilakukan setelah pihak Bupati menemukan bukti baru (novum) yang diharapkan dapat menganulir putusan PK sebelumnya.

Yahukimo adalah satu dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Sebelumnya, dalam putusan PK pertama tertanggal 23 November 2023, MA telah memerintahkan Bupati untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 298 dan mengaktifkan kembali SK Kepala Kampung Nomor 147.

Baca juga: Pemkab Yahukimo Sulit Atasi Tambang Emas Ilegal Sebab Tak Ada Regulasi

Isinya, tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo tahun 2021.

Kuasa Hukum Bupati, Rahman Ramli dari kantor hukum Pieter Ell dan rekan, membenarkan pengajuan PK kedua ini.

Kepada wartawan, Senin (13/10/2025), Ramli  mengatakan, pihaknya kembali ditunjuk untuk mengajukan PK ke-2 ini.

“Jadi, kami telah menerima surat kuasa hukum yang diserahkan langsung oleh Sekda Kabupaten Yahukimo kepada pak Pieter Ell, di Jayapura hari ini,” ungkapnya di Jayapura.

Adapun alasan utama pengajuan PK kedua adalah ditemukannya bukti-bukti baru yang signifikan.

Bukti-bukti tersebut akan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura untuk diteruskan ke MA.

Baca juga: Mahasiswa Yahukimo Lulus S1 Berkat Usaha Roti Bakar, Jadi Inspirasi di Wisuda Uncen

"Kami berharap bukti baru ini bisa merubah putusan PK pertama," ujarnya.

Mengingat sensitivitas kasus ini, Rahman Ramli meminta masyarakat Kabupaten Yahukimo untuk tetap menjaga ketenangan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar proses hukum," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved