Situs PN Kepanjen Diretas, Peretas Tuliskan Protes Kasus Pelajar yang Bunuh Begal
Situs web resmi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni pn-kepanjen.go.id, diretas pada Senin (20/1/2020).
Namun, ZA yang diproses hukum didakwa dengan pasal yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, ZA juga didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
• Penjelasan Polres Malang soal Kasus Siswa SMA Bunuh Begal yang Ancam akan Perkosa Pacarnya
Eksepsi yang diajukan oleh pengacara ZA dalam persidangan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.
Sidang ZA mengacu pada persidangan anak. Proses persidangannya dibuat tertutup.
(Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Situs PN Kepanjen Diretas, Isinya Protes Kasus Pelajar yang Bunuh Begal