ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penjelasan Polres Malang soal Kasus Siswa SMA Bunuh Begal yang Ancam akan Perkosa Pacarnya

ZA (17), siswa SMA asal Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap Misnan, seorang anggota komplotan begal.

Capture YouTube Inews Official
ZA, seorang pria di Malang membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

TRIBUNPAPUA.COM - ZA (17), siswa SMA asal Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap Misnan, seorang anggota komplotan begal, hingga tewas, Minggu (8/9/2019). 

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews yang diunggah Rabu (11/9/2019), Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan, ZA menusuk Misnan hingga tewas karena ia saat itu akan dibegal oleh korban.

Adrian menyebutkan, sebelum menetapkan ZA sebagai tersangka, polisi mendapat laporan tentang penemuan sesosok mayat yang diketahui merupakan Misnan. 

 

Minta Mahasiswa Papua Tetap Kuliah Seperti Biasa di Kota Studi, Ini 4 Poin Imbauan Bupati Mimika

"Dari hasil pemeriksaan kita, jadinya kan mulai hari Senin kemarin tanggal 9 (September 2019) kita mendapatkan laporan penemuan mayat dengan luka di dada sebelah kanan, luka tusukan."

"Setelah kami adakan cek TKP dan penyelidikan lanjutan didapatkanlah tersangka penusukan atas nama ZA," kata Adrian.

Adrian lantas menjelaskan motif ZA menusuk korban adalah untuk menyelamatkan diri.

"Setelah kita melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, diketahui motif dari ZA melakukan penusukan ini karena ZA ini akan dibegal oleh korban dari penusukan tersebut," ucapnya.

Adrian mengungkapkan, saat itu ZA sedang melintas di sekitar lokasi kejadian, yakni di Jalan Desa Gondanglegi Kulon, Malang, Minggu (8/9/2019).

"Setelah kita dalami, barulah motif itu muncul, ternyata pada saat si ZA ini bersama pacarnya melintas di sekitar TKP, diberhentikan oleh si Misnan ini dengan tersangka atas nama Ahmad."

"Setelah itu, terjadilah pergumulan antara duel sama pelaku dan dilakukanlah penusukan oleh si tersangka ZA ini," lanjutnya.

Akan Angkut Bertahap Mahasiswa Papua ke Daerah Studi, Kapendam Cenderawasih: Gratis dan Dijamin Aman

Keterangan polisi terkait penetapan tersangka siswa SMA di Malang yang bunuh begal
Keterangan polisi terkait penetapan tersangka siswa SMA di Malang yang bunuh begal (Tangkapan Layar Youtube Official iNews)

Ia menyebutkan, ZA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 49 KUHP.

"Karena sesuai dengan Pasal 49 KUHP itu, tersangka ini kan melakukan penusukan dalam keadaan terpaksa dalam keadaan membela diri, makanya kita tetapkan dia (ZA) sebagai tersangka," tutur Adrian.

Adrian menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak berwenang untuk membebaskan ZA atau tidak.

"Tapi untuk membuktikan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah kepolisian."

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta penyidikan dan kami kirim ke kejaksaan, hakim pengadilan lah yang menetapkan kalau tersangka ini bisa divonis bebas," kata dia.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved