ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemblokiran Internet di Papua Dinilai Timbulkan Banyak Kerugian: Lebih Besar dari Sekadar Hoaks

Anggota Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers menilai perlambatan akses internet di Papua pada Agustus 2019 membuat jurnalis sulit beri informasi

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Para aktivis menggelar aksi demonstrasi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka akses internet di Papua dan Papua Barat di depan kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). Aktivis menuntut pemerintah mencabut pembatasan jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Sebab, pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi. 

TRIBUNPAPUA.COM - Anggota Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers, Putri Kanesia, menilai perlambatan akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 membuat jurnalis mengalami kesulitan dalam memproduksi karya jurnalistik.

"Perlambatan internet membuat jurnalis yang ada di Papua tidak dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik," ujar Putri di PTUN Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Bukan hanya terhadap mereka yang di Papua, tetapi kepada seluruh warga yang berhak atas informasi yang benar."

Putri mengatakan, perlambatan dan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah.

Pemblokiran Internet di Papua Digugat, Menkominfo: Ini untuk Kepentingan Negara

Menurut dia, pemerintah tidak dapat sembarangan melakukan pemadaman internet.

Terlebih, pemadaman dilakukan secara sepihak dengan alasan menghindari adanya hoaks ketika terjadi aksi massa.

"Tapi kita juga sama-sama tahu, persoalan dengan pembatasan atau perlambatan internet ini justru menimbulkan banyak kerugian yang lebih besar dari sekadar hoaks," ungkap Putri.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelvy Christin ituvhanya dihadiri pihak Kemenkominfo sebagai tergugat I.

Sedangkan Jokowi sebagai tergugat II mangkir.

Komnas HAM Nilai Pemblokiran Internet di Papua Merupakan Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Adapun perlambatan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah pun berujung gugatan.

Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks.

Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

Soal Pemblokiran Internet di Papua, Istana: Sepanjang untuk Kemanan Nasional, Itu Prioritas

(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemblokiran Internet di Papua, Jurnalis Kesulitan Berikan Informasi ke Publik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved