ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tito Karnavian Minta Pembahasan Otonomi Khusus Papua Diutamankan: Sedikit Dipercantik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI mengutamakan pembahasan RUU tentang Otonomi Khusus Papua.

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri. 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI mengutamakan pembahasan RUU tentang Otonomi Khusus Papua

Sebab, RUU tersebut hanya berlaku selama 20 tahun, sehingga akan berakhir pada tahun 2021.

Pemblokiran Internet di Papua Dinilai Timbulkan Banyak Kerugian: Lebih Besar dari Sekadar Hoaks

"Nah ini (RUU tentang Otsus Papua) urgen karena perlu diselesaikan tahun ini, karena tahun depan 2021 UU ini berakhir," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Tito mengatakan, ada dua alternatif dalam membahas RUU Otonomi Khusus (Otsus).

Pertama, melakukan keberlanjutan dana otonomi khusus dua persen dari dana alokasi umum.

Kedua, melanjutkan hasil pembahasan RUU pada 2014 bahwa dana otonomi khusus terus dilanjutkan guna mempercepat pembangunan di Papua.

"Singkatnya, yang dilanjutkan dananya, otsus-nya terus dilakukan. Sedikit dipercantik termasuk aspirasi dari Papua," ujar Tito Karnavian. 

"Prinispnya, kami ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua, afirmative action. Sehingga isu dan masalah diskriminasi atau lainnya yang bisa merusak keutuhan NKRI bisa terjaga," lanjut dia.

Live Streaming Mesum di Facebook dan Viral, Pasangan Remaja Ini Diciduk Polda Papua

Permohonan Tito Karnavian tersebut kemudian dijawab Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

Politikus Partai Nasional Demokrat itu mengatakan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus Papua sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) prioritas tahun 2020.

RUU tersebut pun akan disahkan dalam rapat paripurna.

"Untuk RUU Otsus Papua sudah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020," kata Saan.

Diketahui, DPR RI akan menggelar rapat paripurna ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020 pukul 13.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, salah satu agenda rapat paripurna adalah mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas prioritas tahun 2020, termasuk tiga RUU Omnibus Law yang menjadi inisiatif pemerintah.

"Ada judul 50 RUU , 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR – DPD dan pemerintah, serta 3 RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat Paripurna," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," sambung dia.

(Kompas.com/ Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tito Karnavian Minta DPR Segera Bahas RUU Otsus Papua"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved