Kasus Harun Masiku, Yasonna Dianggap Bohong, Dilaporkan ke KPK hingga Adanya Desakan Pemecatan
Jokowi didesak untuk memecat Menkumham Yasonna Laoly lantaran diduga telah berbohong soal keberadaan Harun Masiku.
Ali menuturkan, Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan yang dituduhkan ke Yasonna juga harus dibuktikan melalui analisis.
Sebab, dalam pembuktiannya harus mengandung adanya unsur kesengajaan.
"Penerapan pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja, ada unsur kesengajaan dan sebagainya sehingga perlu pendalaman lebih jauh perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21," kata Ali.
Apalagi, kata Ali, pihak Ditjen Imigrasi juga masih mendalami penyebab informasi ketibaan eks caleg PDIP Harun Masiku terlambat diketahui.
• Yasonna dan KPK Disebut ICW Sebar Kabar Hoaks soal Harun Masiku, Sindir soal Pihak yang Sembunyikan
(Kompas.com/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yasonna dan Kasus Harun Masiku: Dilaporkan ke KPK, Dianggap Bohong, hingga Desakan Pemecatan