Kasus Harun Masiku, Yasonna Dianggap Bohong, Dilaporkan ke KPK hingga Adanya Desakan Pemecatan
Jokowi didesak untuk memecat Menkumham Yasonna Laoly lantaran diduga telah berbohong soal keberadaan Harun Masiku.
"Kalau menteri punya wibawa, Dirjen Imigrasi ikut menutupi berbohong, ya berarti kan enggak punya wibawa," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan, pihaknya akan memanggil Yasonna dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi atas keberadaan Harun Masiku.
Ia pun enggan berkomentar lebih jauh ihwa adanya simpang siur informasi ini.
"Saya dengar (pendapat publik bahwa keterangan Yasonna soal Harun berubah-ubah) begitu sebetulnya merinding juga, karena Pak Menteri teman saya, separtai lagi," kata politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
"Jadi kalau saya salah ngomong nanti, saya yang di-bully, tetapi kita akan fair saja, profesional," kata dia.
• Pukat UGM Nilai Jokowi Seharusnya Tegur Yasonna Laoly: Tak Memahami Etika Jabatan Publik
Ikut konferensi pers
Desakan agar Yasonna dipecat juga muncul lantaran pada saat DPP PDI Perjuangan mengumumkan pembentukan tim hukum pada 15 Januari lalu, ia berada di sana.
Saat itu, Yasonna turut mengikuti konferensi pers yang diselenggarakan partai berlambang banteng itu.
Namun, ia mengaku bahwa posisinya ketika menghadiri konferensi pers tersebut bukan sebagai Menteri Hukum dan HAM, melainkan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan.
Menurut Kurnia, kehadiran Yasonna dalam konferensi pers tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan rawan kepentingan.
"Kita tidak tahu urgensi dia datang, entah itu meresmikan atau terlibat langsung di tim advokasi PDIP karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang berpergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Kurnia.
Saat ini, laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Antikorupsi telah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.
• Politisi Demokrat Sebut Ucapan Yasonna soal Harun Masiku Bisa Dikenai Pasal Obstruction of Justice
Tak hanya sekedar melaporkan, koalisi juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya akan mendalami laporan yang diberikan koalisi guna menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut.
"Pada perinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaahan dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).