ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilik Agensi Ditangkap setelah Cabuli 20 Wanita dengan Modus Korban Dijanjikan Jadi Artis Figuran

YMP (31) mencabuli puluhan wanita dengan modus sebagai agensi yang bisa menyalurkan para wanita menjadi figuran sinetron.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan oknum agensi sinetron kepada remaja dibawah umur. 

TRIBUNPAPUA.COM - YMP (31) mencabuli puluhan wanita dengan modus sebagai agensi yang bisa menyalurkan para wanita menjadi figuran sinetron.

Aksi YMP terungkap setelah salah satu korbannya yang masih di bawah umur berinisial MR (13) mengadukan hal itu kepada orangtuanya.

Alhasil, orangtua MR yang tak terima anaknya dicabuli YMP langsung melaporkannya ke polisi.

"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jumat (24/1/2020).

Paman Selingkuh dengan Keponakan, Bayi Mereka Dibuang agar Hubungan Gelap Tak Terungkap

Audie menjelaskan, dalam kasus MR, YMP telah dua kali berhubungan badan kepada remaja tersebut di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Februari 2019.

Adapun korban baru melaporkan hal tersebut lantaran sampai saat ini, janji yang ditawarkan YMP untuk menjadikannya sebagai figuran tak juga terlaksana.

"Pelaku kita tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban," kata Audie.

Ini yang Sebenarnya Terjadi pada Kasus Siswi SMP Ngaku Dibius 6 Pria, Polisi Ungkap Kejanggalan

Korban Capai 20 Orang

Audie mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total ada 20 wanita yang telah dicabuli YMP dengan modus serupa.

"Korbannya 18 orang dewasa dan 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," ungkap Audie.

Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki agensi bernama Glamor. 

Polisi pun masih menyelidiki tentang legalitas agensi tersebut. 

Trauma akibat Dicabuli Ayah Tiri, Remaja di Bandar Lampung Tak Berani Bertemu Orang Dewasa

Sebab, pelaku mencari korban di sosial medianya dengan korban yang random.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemilik Agency Cabuli 20 Wanita, Modus Bisa Jadikan Korban Figuran Sinetron

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved