ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ujar Strategi Pablo Benua Bahaya, Pengacara Pilih Mundur dari Kasus Ikan Asin: Hadapi Sendiri

Mantan Pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Insank Nasruddin, telah mundur dari jajaran kuasa hukum pasangan artis yang terjerat kasus.

Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. 

Dari kantor Insank, terdapat tiga anggota.

Sementara dari kantor Rihat terdapat enam orang.

Sehingga total dari tim kuasa hukum Pablo dan Rey tadinya terdiri dari sembilan orang.

"Dari kantor saya ada tiga orang, kemudian dari kantor Rihat itu ada enam orang, jadi sembilan orang dalam dua kantor," tutur Insank.

Sementara itu ditemui seusai menjalani sidang saksi pertama yang dihadiri oleh Fairuz A Rafiq sebagai pelapor, Pablo menyatakan bahagia.

Pernyataan itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).

Pablo mengatakan setelah persidangan itu merasa banyak fakta yang akhirnya satu per satu terkuak ke publik.

Video Viral Nenek di China Berdebat dengan Polisi karena Masker di Bus, Penumpang Protes Mengeluh

Meski demikian, Pablo tidak menyebutkan fakta-fakta tersebut.

Pablo berharap dengan terungkapkan fakta terbaru dapat merubah pemikiran para warganet yang mengikuti kasus ini.

"Dan dari persidangan hari ini, bagi saya dan Rey kita juga bahagia," terang Pablo.

"Karena banyak sekali fakta-fakta yang mulai terungkap dan terlihat gitu."

"Jadi pemikiran orang itu nanti nggak sesatlah ujung-ujungnya," ucapnya.

Penampilan Pablo Benua dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senij (27/1/2020).
Penampilan Pablo Benua dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senij (27/1/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Menurut Pablo, pandangan mengenai dirinya serta Rey dan Galih telah digiring pada opini tertentu.

Pablo merasa opini itu telah menyudutkan tiga terdakwa yang disebut Trio Ikan Asin.

Namun berkat sidang saksi pertama kala itu, menurut Pablo dapat mengungkapkan sejumlah fakta baru.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved