ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ujar Strategi Pablo Benua Bahaya, Pengacara Pilih Mundur dari Kasus Ikan Asin: Hadapi Sendiri

Mantan Pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Insank Nasruddin, telah mundur dari jajaran kuasa hukum pasangan artis yang terjerat kasus.

Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. 

"Karena kemarin itu opini sudah digiring terlalu besar, sangat menyudutkan pihak kita sekali," ungkap Pablo.

"Tapi hari ini dari sidang saksi pertama saja kita sudah bisa melihat yakni banyak fakta yang terungkap."

"Yang menurut saya tidak sesesat yang lalu begitu," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved