Rabu, 15 April 2026

Soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Ali Ngabalin: Itu Bukan Hal yang Gampang

Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, tak mudah untuk memutuskan wacana tentang pemulangan WNI mantan anggota ISIS.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin 

TRIBUNPAPUA.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, tak mudah untuk memutuskan wacana tentang pemulangan WNI yang sempat bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Menurut dia, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pemulangan terduga teroris lintas batas, terutama eks anggota ISIS.

"Dalam hal wacana pemulangan WNI yang mantan kombatan di ISIS ini kan ini bukan sebuah hal yang gampang," kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Pendamping Korban Terorisme: Mengapa Negara Memikirkan Pengkhianat

Hingga saat ini, kata Ngabalin, pemerintah punya dua draf terkait wacana tersebut.

Draf pertama, pemerintah menerima kembali 600 WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas.

Sedangkan, draf kedua pemerintah menolak pemulangan seluruhnya.

Jika pemerintah menolak, harus ada landasan hukum yang kuat.

Tak Setuju 600 WNI Eks ISIS Dipulangkan, Mahfud MD: Bisa Jadi 'Virus' Baru di Sini

Demikian juga jika 600 WNI itu diterima, harus ada argumentasi undang-undangnya hingga potensi bahayanya bagi negara.

Bersamaan dengan finalisasi draf ini, pemerintah juga melakukan pendataan terhadap seluruh WNI yang pernah tergabung ISIS.

Ngabalin menyebutkan, sangat penting untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat mengenai seluruh WNI itu.

"Draf itu kan mesti memuat supaya Bapak Presiden bisa mendapatkan informasi yang baik dan akurat," kata Ngabalin.

Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS: Beda Reaksi Jokowi, Prabowo, hingga Mahfud MD

"Kemudian, summary-nya harus mantap dari draf-draf yang ada. Kenapa begitu? karena ini menjadi dokumen negara," ujar dia.

Ngabalin mengatakan, oleh karena proses profiling ini membutuhkan waktu, pemerintah tidak bisa terburu-buru dalam memgambil keputusan.

Ditargetkan, draf itu selesai paling lambat Mei 2020. Selanjutnya, pada bulan Juni Presiden Joko Widodo akan mengambil keputusan.

"Seberat apa pun pasti Presiden punya keputusan. Kalaupun nanti persoalan waktu kemudian Bapak Presiden punya pertimbangan-pertimbangan itu juga menjadi keputusan, kan," kata Ngabalin.

Pengamat Intelijen Sebut WNI Eks ISIS Tak Perlu Dipulangkan: Apapun Alasannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved