ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tak Setuju 600 WNI Eks ISIS Dipulangkan, Mahfud MD: Bisa Jadi 'Virus' Baru di Sini

Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan, apakah akan memulangkan 600 lebih WNI yang bergabung dengan ISIS ke Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan, apakah akan memulangkan 600 lebih WNI yang bergabung dengan ISIS ke Indonesia. 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan, apakah akan memulangkan 600 lebih WNI yang bergabung dengan ISIS atau Foreign Teroris Fighter (FTF) ke Indonesia.

Menurutnya, pemulangan WNI eks ISIS tersebut ada manfaat serta mudaratnya. 

Mudaratnya, kata Mahfud, para WNI tersebut bisa menjadi 'virus' yang menyebarkan paham radikalnya di Indonesia.

Harapkan Warga Natuna Memaklumi, Mahfud MD Sebut Ada Kesalahpahaman soal Karantina WNI

"Mulai dari mudaratnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah disini, bisa menjadi 'virus' baru di sini."

"Karena jelas jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020).

Jika dipulangkan ke Indonesia, mereka harus mengikuti deradikalisasi terlebih dahulu. Sementara proses radikalisasi membutuhkan waktu.

"Kalau nanti habis deradikalisasi diterjungkan ke masyarakat nanti bisa kambuh lagi, kenapa?"

"Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan," katanya.

Mahfud: Pak Jokowi Bilang, kalau Ada Orang Istana Terlibat Korupsi, Ambil Saja Tanpa Pandang Bulu

Namun pada satu sisi, para WNI tersebut memiliki hak untuk tidak kehilangan status kewarganegaraan.

Kata Mahfud, pemerintah sedang mencari formula yang pas mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI Eks ISIS tersebut.

"Kita sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," katanya.

Mahfud lebih setuju jika para mantan anggota OISIS tersebut tidak dipulangkan karena akan membahayakan negara.

Secara hukum,  paspor para WNI tersebut bisa dicabut karena pergi secara ilegal ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS.

Sebut Dirinya Bisa Garang ke Prabowo, Mahfud MD: Enggak Ada Rasa Sungkan

"Secara hukum paspornya bisa saja dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana, itu kan bisa saja."

"Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved