Minggu, 19 April 2026

Kisah Sedih Peserta CPNS, Gugur karena Tunggu Teman tapi Justru Temannya Bisa Ikut Tes

Cita-cita untuk menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) harus digantung sementara oleh salah satu peserta Tes SKD CPNS 2020.

(KOMPAS/LASTI KURNIA)
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNPAPUA.COM - Cita-cita untuk menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) harus digantung sementara oleh salah satu peserta Tes SKD CPNS 2020 untuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yakni Lois Pernando Nandito.

Gara-gara menunggu temannya, Lois terpaksa menunda harapannya untuk Lulus tes CPNS karena telat dalam mengikuti ujian sesi pertama pada pukul 08.00 WIB.

Pelamar CPNS Tunggu Teman hingga Telat dan Tak Boleh Masuk Ruang Tes, yang Ditunggu Bisa Masuk

Sehingga ketiganya tidak bisa mengikuti tes karena sistem mengunci, sedangkan dua peserta tes lainnya tampak murung dan tidak ingin berbincang.

“Telat pak 15 menit, tadi telat karena menunggu teman. Teman saya akhirnya bisa masuk, sementara saya ketika mau masuk juga tetapi sudah terkunci,” ujar Lois Fernando, Sabtu (8/2/20) sekitar pukul 09.00 WIB.

Lanjutnya, telatnya dirinya dalam mengikuti CPNS sedikit kecewa karena menjadi ASN merupakan keinginan orangtua.

“Sedih pak, kapan lagi mau jadi PNS. Kalau saja tahun depan ada lagi, kalau sekarang terpaksa urung pakai lambang korpri,” ujar Lois seraya pergi menuju tempat kerjanya di salah satu bank swasta di Sekayu.

Sementara, Kepala Kantor Regional VII Palembang Agus Sutiadi mengatakan pihaknya mengimbau peserta untuk datang 90 menit lebih awal untuk mengikuti tes.

Karena terlambat 5 menit peserta akan langsung gugur.

“Jangankan terlambat 15 menit, terlambat 5 menit saja peserta langsung gugur.

PNS Bunuh Diri dengan Bakar Tubuhnya di Belakang Rumah, Ini Kata Polisi Dugaan Penyebabnya

Kenapa demikian sistem CAT BKN sistemnya mengunci jadi bagi pesera yang terlambat tidak bisa ikut, tahun sebelumnya kita memaklumi tetapi sekarang tidak.

Kalau masih mau dipaksakan bisa tetapi tidak tercatat sama sekali,” tegasnya.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut banyak peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi.

Lalu diskualifikasi pelanggaran joki, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib.

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved